Mogok Masal Ditangguhkan

”Maka kantor-kantor itu tutup dulu untuk sementara waktu,” kata Ketua WAAT Jawa Barat, Herman usai audiensi di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, kemarin (9/10).

Dikatakan Herman, pihaknya merasa dirugikan lantaran transportasi berbasis online yang dinilai ilegal masih tetap beroperasi tanpa izin resmi. Dia juga menyesalkan sikap pemerintah yang tetap melakukan pembiaran seolah menganaktirikan transportasi konvensional.

”Kan kami jelas karena kami diatur oleh undang-undang angkutan KM 35 Tahun 2003. Kita berizin trayek, kita bayar Jasa Raharja, kita bayar KIR, kita bayar SKKP dan kita juga bayar PPR,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya bersepakat untuk memberi penangguhan terkait aksi mogok masal yang akan dilakukan supir kendaraan umum konvensional sampai hari ini (10/10). Namun jika tidak ada penindakkan dari Dishub Jabar dan instansi terkait, pihaknya mengancam akan melakukan mogok operasi keesokan harinya.

”Kita tunggu bapak-bapak ini bekerja, kalau memang besok kantor Go-Car, Grab dan Uber tidak ada police line, kami turun. Kita sudah ada izin demo,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat dan PLT Sekretaris Dishub Jabar, Hendra mengaku akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dalam melakukan penindakkan dan‎ penertiban transportasi berbasis online. Sebab, untuk teknis pelaksanaan bukan hanya kewenangan Dishub saja, melainkan harus melibatkan pihak Kepolisian dan Kominfo.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik Kurohman membenarkan, Organda membatalkan rencana demo tiga hari sejak 6 sampai 10 Oktober 2017.

Sementara itu, Ketua Organsiasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat Dede T. Widarsih mengatakan, meskipun unjuk rasa dibatalkan, Organda akan tetap berdemo jika apa yang menjadi kesepakatan bersama antara Organda Jabar dan Pemerintah Provinsi pada Jumat (6/10) lalu tidak direalisasikan.

”Kita akan mejaga kondusivitas Kota Bandung asalkan apa yang menjadi tuntutan kita (Organda Jabar) disetujui atau direalisasikan segera,” katanya.

Sementara itu, uji publik revisi Peraturan Menteri (PM) 26/2017 kembali dihelat. Kali ini dilakukan di Jakarta. Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan jika dalam pelaksanaan revisi ini harus disikapi dengan bijak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan