Mogok Masal Ditangguhkan

Revisi tentang peraturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tersebut harus dilakukan dengan aman. ”PM memang disiapkan untuk mengakomodir  kepentingan bersama,” jelas Hindro.

Hindro mengaku jika PM tersebut memang sudah sangat disiapkan. ”Perangkat (peraturan menteri, Red) telah disiapkan dan telah dikonsulkan juga, berdasarkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” kata Hindro.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Haris menegaskan bahwa Uji Publik ini dilaksanakan bukan untuk memeroleh persetujuan berbagai pihak. ”Uji publik ini digelar untuk persamaan pemahaman, jadi tidak ada yang merasa senang dan yang lainnya merasa dirugikan maka bilang. Sebab kami membuat peraturan sudah dilakukan revisi dan perbaikan-perbaikan,” ujar Umar.

Dia menambahkan jika hakekat uji publik adalah menyamakan persepsi dan menampung masukan berbagai pihak. Selain itu untuk mengutamakan keamanan, dan kenyamanan dan keberlangsungan usaha.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengungkapkan bahwa revisi peraturan ini dikerucutkan pada sembilan substansi. Dia menyebutkan sembilan subtansi tersebut adalah argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

Yang paling mencolok adalah STNK yang digunakan untuk mendapatkan izin dan SRUT boleh milik perseorangan. Namun harus didaftarkan atas koperasi yang berbentuk badan hukum. ”Penetapan kuota di suatu wilayah ditentukan oleh Dirjen atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya,” jelasnya. Wilayah operasi pun harus sesuai dengan plat nomor.

”Intinya PM mengatur untuk kepentingan bersama,” jelas Cucu. Dia mengaku jika pihaknya juga telah berkonsultasi dengan berbagai pihak.

Rencananya uji publik ini akan dilakukan di Semarang dan Surabaya. Kementerian Perhubungan memang sedang mengebut revisi PM 26/2017. Sebab November nanti PM 26/2017 tidak berlaku, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. (mg1/mg2/yan/lyn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan