Minimarket Harus Jual Produk IKM

jabarekspres.com, SOREANG – Dinasperindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung mengaskan kepada toko modern atau mini market untuk mau menerima produk-produk yang dijual oleh para pelaku Industri Kecil Mikro (IKM)

Kepala Disperindag Kabupaten Bandung, Poppy Hopipah mengatakan, ketentuan ini akan dijadikan aturan untuk untuk rekomendasi perinjinan toko modern dan Minimarket yang ada di Kabupaten Bandung agar keberadaannya saling mendukung.

“Jadi kalau tidak memenuhi syarat ini nanti terpaksa kami tutup,jelas Popy,”ketika ditemui kemarin (8/10)

Selain itu, persyaratan lainnya adalah masalah administratif yang harus segera dilengkapi. Sebab, selama ini tidak sedikit keberadaan toko Modern banyak yang belum mengantongi ijin.

Untuk itu, sebagai langkah untuk penertiban ini pihaknya telah mengadakan MoU dengan para toko modern untuk menampung produk IKM. Namun, komitmen ini diakuinnya belum mencakup seluruh toko atau Minimarket.

“Jadi kami tetap akan membuka Moratorium bagi toko-toko modern yang sudah berdiri sebelum Perda yang baru, tetapi ada administrasi belum selesai, mari akan kami menyelesaikannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Poppy mengatakan, untuk menempuh semua itu, ada persyaratannya, harus menyediakan ruang agar bisa menampung produck IKM yang sudah bersertifikasi halal dan berlisesnsi dari BPOM.

“Nah, kalau mereka menyanggupinya hal itu kami akan membukanya, kalau tidak akan kami menutupnya,” tegasnya.

Poppy menambahkan, produk yang harus dijual di toko modern ini merupakan produk IKM yang dibina oleh Disperindag. Bahkan untuk jenisnya saat ini Disperindag telah membina lebih dari 99 IKM dari berbagai jenis produk.

“Jadi kalau mereka tidak mau, saya tegas tidak akan mengeluarkan rekomendasi operasinal bagi toko-toko modern tersebut,” pungksnya (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan