Jangan Berharap Keajaiban, Tapi Ciptakan Sistem

Satu yang tidak kalah penting yang berkaitan dengan religi itu, juga dengan cara memberdayakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Bandung meluncurkan Kredit Mesra (Masjid Sejahtera) melalui Bank BPR, di Masjid Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Agustus 2017 lalu.

Menurut Emil kredit Mesra ini akan disalurkan melalui koperasi di seluruh masjid di Kota Bandung. Program ini dibuat untuk menjalankan syariat Islam. ”Jadi tak sebatas ibadah. Tapi, meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk menyejahterakan umat,” tuturnya.

Dia memerinci, program itu terinspirasi dari Rasul. Sebab, dulu Rasul menjadi masjid sebagai tempat kebangkitan umat dalam sosial dan ekonomi.

Kredit ini, hanya akan diberikan kepada warga jamaah masjid dengan persetujuan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). ”Syaratnya hanya satu, yakni harus mau berusaha,” katanya.

Emil berharap, dengan inovasi ini, semua muslim di Kota Bandung bisa lebih mandiri secara ekonomi dan juga baik secara akhlak. ”Jika program ini sukses, warga kita tidak hanya soleh dan solehah tapi juga sejahtera,” ucapnya.

Bagaimana teknisnya? Secara administratif, kata dia, jamaah bisa mengajukan kredit usaha adalah mereka yang terdaftar di koperasi masjid di satu kelurahan. Jika warga telah mendapatkan kredit, pengurus koperasi dan DKM akan membimbing dalam memanfaatkan dananya agar usahanya maju dan akhlaknya mulia. ”Yang kita ingin bangun tidak hanya ekonominya, tidak hanya diberi kredit, tapi juga dibina akhlaknya,” katanya sambil, berharap bisa menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah tapi juga pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dia menegaskan, MUI Kota Bandung akan bertugas sebagai pengawas dan pembina koperasi di masjid-masjid. Saat ini, ada 27 koperasi berbasis masjid yang tersebar di seluruh wilayah di 19 kecamatan.

Pengajuan kredit Mesra ini juga, kata dia, tergolong mudah. Warga hanya perlu menyerahkan foto kopi KTP, kartu keluarga, surat nikah (bagi yang sudah menikah), surat persetujuan pasangan (bagi yang sudah menikah), pas foto pemohon, foto usaha, dan rekomendasi dari koperasi syariah. Rekomendasi tersebut bertujuan agar penerima kredit ini dipastikan adalah jamaah masjid yang taat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan