jabarekspres.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sigit Yugoharto (SY), auditor madya sub Auditorat Keuangan Negara (AKN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka. Dia diduga menerima motor gede (moge) Harley-Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari General Manager (GM) PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi (SB).
Penetapan itu menyusul penyidikan yang dilakukan Rabu (20/9). Hadiah moge tersebut ditengarai untuk mempengaruhi Sigit dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di BUMN tersebut. Sigit menjabat sebagai ketua tim dalam pemeriksaan tersebut. ”Kami menetapkan dua tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (22/9).
Dari keterangan yang dikumpulkan penyidik, PDTT yang dilaksanakan tim Sigit menyimpulkan adanya temuan ketika memeriksa cabang PT Jasa Marga tersebut. Temuan tahun anggaran 2015-2016 itu berkaitan dengan kelebihan bayar dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, serta pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Nah, agar temuan itu tidak berimbas pada punishment disepakati pemberian hadiah berupa moge untuk Sigit. Motor pabrikan asal Amerika Serikat itu diberikan pada 25 Agustus lalu. Kala itu, pihak BPK langsung melakukan proses internal menyikapi pemberian hadiah tersebut. ”Untuk pengembangan temuan lain yang juga pernah diaudit SGY (Sigit) akan kami cermati,” kata Febri.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menambahkan, tim internal BPK masih bekerja menuntaskan pelanggaran etik yang dilakukan Sigit. Tim menelusuri apakah yang bersangkutan sudah menjalankan tugas secara profesional ketika melaksanakan PDTT di PT Jasa Marga. ”Yang jelas, yang bersangkutan sudah di BAP,” terangnya di gedung KPK.
Berkaitan dengan status tersangka Setia Budi, Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menolerir tindakan Setia Budi. ”Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan yang tegas yaitu pemberhentian sementara,” ungkap Refly di Kantor Pusat PT Jasa Marga kemarin.
Bukan tidak mungkin sanksi tersebut berubah menjadi pemberhentian tetap. Menurut Refly, pihaknya perlu melihat lebih lanjut perkembangan penyidikan di KPK. Yang pasti, kata dia, sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melakukan tindakan melanggar ketentuan. Apalagi sampai melawan hukum. ”Kalau ada yang lain (terlibat) kami akan sanksi,” tegas dia.