Kubu Asep Hilman Langsung Banding

jabarekspres.com, BANDUNG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman dijatuhi hukum tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (6/9). Asep dinilai terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Buku Aksara Sunda tahun 2010.

Pada saat persidangan, Hakim menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Buku Aksara Sunda. Menurut hakim, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika Asep Hilman menjabat selaku Kabid Dikmenti di Disdik Jabar.

Hakim pun mengungkapkan, terdakwa melanggar pasal 32 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 jo Undangan-undang no 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Cece Suryana, langsung menyatakan banding untuk menolak putusan tersebut. Hal itu tercatat dalam Akta permintaan banding nomor 29 pada 6 September 2017.

”Kami langsung menyatakan banding. Sebab, ada keanehan dalam putusan tersebut. Keanehan muncul karena fakta dalam kasus tersebut, sementara klien kami telah menolak pengadaan buku Aksara Sunda dalam APBD murni Rp 7 miliar sejak awal. Kemudian, terdapat tanda tangan non identik, dan sedang menjalankan Diklatpim,” papar Cece.

Terkait KPA, kata dia, kliennya sudah melakukan penolakan. Lalu terjadilah perubahan APBD menjadi Rp 4,7 miliar setelah ditolak. Dia mempertanyakan seharusnya yang mengajukan dan mengesahkan perubahan ikut diperiksa.

”Ini menunjukan putusan yang sangat jauh dari kebenaran. Saya harapkan dari kejadian ini tidak bisa dilepaskan begitu saja. Sebab,ini  menyangkut nasib seseorang. Di sinilah peran Komisi Yudisial​, Mahkamah Agung, peran Ombudsman. Semuanya harus melihat dan awasi,” jelasnya.

Cecara logika, kata dia, Asep Hilman telah menolak proyek yang nilainya Rp 7 miliar. Kemudian, untuk untuk apa menjalankan proyek bernilai Rp 4,7 untuk dilaksanakan. Oleh karenanya, PA dan bendahara harusnya diperiksa juga.

”Saya menyatakan, dalam perkara ini ada korupsi. Tapi siapa yang harusnya bertanggungjawab. Asep Hilman sudah bukan KPA lagi di anggaran perubahan pengadaan. Padahal, pada saat itu, klien kami sedang pendidikan Diklatpim,” urainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan