Barang Bukti Dimusnahkan, Langkah Kejari Memberantas Narkotika

jabarekspres.com, CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, musnahkan berbagai barang bukti narkotika. Masing-masing berupa obat-obatan yakni 9.502 tablet excimer, 3.018 tablet tramadol, 45 tablet riklona dan 15 tablet dumolid serta klonazepam sebanyak 5 tablet. Sedangkan untuk psikotropika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58,145 gram dan ganja seberat 2,5 kg.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, Harjo menyebutkan, barang bukti yang berhasil dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari kejahatan narkotika, psikotropika serta obat-obatan terlarang hingga Agustus 2017.

“Barang yang dimusnahkan hasil dari 57 perkara. Rinciannya, 40 perkara narkotika dan 17 perkara psikotropika. Semuanya sudah inkcraht,” sebutnya, disela-sela pemusnahan, di halaman Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, kemarin (6/9).

Menurut Harjo, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan saat ini, diperkirakan mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu,”Inikan baru sampai Agustus. Sedangkan pemusnahan yang lalu itu hasil satu tahun,” ujarnya.

Harjo menjelaskan, untuk hukuman semua akan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dari Kejagung dengan lama hukuman bervariasi sesuai dengan kasusnya masing-masing dan sesuai dengan ketentuan barang bukti yang ditemukan.

“Kalau untuk status tersangka, ya ada yang masih lanjut dan ada yang sudah vonis, ada yang 10 tahun hingga hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Harjo menyebutkan, dari barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya dari kasus narkotika atas nama Syarief Mulyana alias Iyan dengan tanggal putusan 4 Mei 2017. Barang buktinya 9 bungkus sabu seberat 11,20 gr, alat hisap, hp,  dan kartu ATM BCA.

Sementara untuk kasus psikotropika salah satunya adalah atas nama terpidana Edi Rustandi alias Joo dengan tanggal putusan 30 Mei 2017.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 60 butir Hexymer, 15 butir Dumolid, dan satu buah hp merek Samsung,” pungkasnya.(ziz/gun)

Barang Bukti yang Dimusnahkan

  • 9.502 tablet excimer,
  • 3.018 tablet tramadol,
  • 45 tablet riklona dan
  • 15 tablet dumolid serta
  • klonazepam sebanyak 5 tablet.
  • Heximer 60 butir
  • Dumolid 15 butir
  • Sabu-sabu seberat 58,145 gram
  • ganja seberat 2,5 kg.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan