Gubernur Aher Kirimkan Surat ke Presiden Soal Pemberhentian Sekda

Soemarwan membantah pihaknya diskriminatif karena respon Mendagri dan Dirjen Otda Mendagri menegaskan aturan berlaku bagi siapa saja para para pejabat daerah ASN yang mencalonkan diri banyak di berbagai tempat.

Gubernur Jawa Barat menambahkan, pihaknya juga memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses pembentukan Pansel yang terdiri atas berbagai latar belakang. Di antaranya ASN dari pemprov, pakar/akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat eselon pusat yang ditunjuk oleh Kemendagri.

”Jadi saya sudah tandatangan suratnya dan sudah dikirim. Nanti kita tunggu keputusannya dari Pak Presiden. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 1 ada di Presiden,” pungkasnya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan