Orangtua Protes Penjualan Seragam Sekolah

Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas pendidikan Kota Cimahi Bambang mengaku, pihaknya tidak mengetahui jika sampai saat ini masih ada sekolah yang menjual seragam kepada orang tua calon siswanya.

Sedangkan, Asissten ombudsman yang juga sebagai koordinator pemantauan PPDB Jawa Barat, Noer Adhe Purnama mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang sekolah tidak dapat menjual seragam, buku, dan perlengkapan lainnya.

“Itu sudah jelas dalam redaksionalnya di dalam PP tersebut dilarang, baik dilakukan oleh guru atau pun sekolah,” ucapnya, saat dihubungi melalui selularnya.

Noer menjelaskan, Jika praktik menjual seragam dan perlengkapan lainnya masih terjadi, hal tersebut sudah termasuk pungli dan sebaiknya langsung melaporkannya. “Segera laporkan. Dan kami akan tindak lanjuti pengaduan tersebut bersama tim saber pungli, atau masyarakat bisa juga melaporkan ke dinas pendidikan setempat,” pungkasnya.(zis/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan