Telat Bayar, Nasabah Diintimidasi

jabarekspres.com – Seorang nasabah Bank Mandiri, Elpin Triyana mengaku resah terkait adanya intimidasi dari oknum yang mengaku Dept Collector dari Bank Mandiri. Elpin mengaku, awalnya dia membuat kartu kredit pada tahun 2014 di Bank Mandiri yang ada di Kota Bandung. Alasannya, di Sumedang tidak melayani pembuatan kartu kredit.

Namun, Elpin menyebutkan, jika dirinya sudah tidak menggunakan kartu kredit tersebut dalam satu tahun terakhir. Lalu, dia memutuskan untuk mengikuti program pelunasan piutangnya yang mencapai Rp33 juta.
“Pembayarannya sudah berjalan sekitar 6 bulan dengan jumlah pembayaran sekitar Rp13 jutaan dan cicilan Rp1,5 juta per bulan,” katanya saat mengadu ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang, kemarin (6/7).

Setelah memasuki bulan kemarin (Juni, red) yang merupakan bulan Ramadan, ada keterlambatan pembayaran beberapa hari dikarenakan libur Lebaran. Tapi, tiba-tiba ada penagihan melalui telepon yang ditindaklanjuti lewat pesan singkat.

Elpin menerangkan, awalnya dia biasa saja merespon tagihannya. Sebab dia pun bertekad untuk membayarnya. Namun besoknya, kembali muncul SMS lagi dengan nada kasar yang isinya berbentuk intimidasi. Karena kesal, Elpin mengaku untuk menunda pembayaran sambil berkomunikasi dengan pihak Mandiri untuk meminta penjelasan.

“Setelah lebaran, saya telat beberapa hari lalu ada sms dengan No +6287835570xxx yang mengaku colector Mandiri. Isinya yang bikin saya marah karena bawa-bawa nama ibu saya (Tia). Isi SMS nya ‘Elpin msh blm byr ke mandirinya kl anda tdk punya uang anda minta warisan ke tia msh hidup apa udh mati’,” terangnya.

Adanya SMS tersebut, membuat Elpin merasa terganggu. Oleh karena itu dirinya akan berupaya untuk membawa masalah tersebut kepada pihak yang berwenang. Salah satunya dengan mengadu kepada BPSK Kabupaten Sumedang.

“Saya baru saja laporan ke BPSK. Tapi karena bukan wilayahnya saya disarankan untuk lapor ke LPKSM dan Polres. Saya heran saja, pelayanannya seperti itu. Seharusnya bisa menegur konsumen macet itu dengan lebih baik dan sopan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil ketua BPSK Kabupaten Sumedang, Mpi T Ruswendy, menyebutkan, pihaknya sering menerima pengaduan hal yang sama. Namun ia menjelaskan, selama belum ada kerugian secara materil yang dialami konsumen, itu bukan kewenangan BPSK.

Tinggalkan Balasan