Telat Bayar, Nasabah Diintimidasi

“Kalau masalah ini bukan kewenangan kami. Harusnya ini masuk ke ranah kepolisian. karena ada nada Intimidasi. Kecuali kalau aduannya ada kerugian dari pihak konsumen. Seperti kerugian materi nasabah bank yang gagal bayar. Biasanya asetnya dilelang tanpa prosedur yang benar,” jelas Mpi.

Walaupun bukan kewenangannya, Mpi tetap menilai cara yang dilakukan pihak Dept Colletor sangatlah tidak pantas dilakukan. “Tidak hanya BPSK, sebagai manusia saja, cara seperti itu tidak etis,” sebutnya. (bay)

Tinggalkan Balasan