Ombudsman Temukan Empat Pelanggaran PPDB

PPDB-subang
YUSUP SUPARMAN/JABAR EKSPRES
MASIH BERMASALAH. Proses PPDB di salah satu SMA di kota Subang, Rabu (6/7). Ombudsman menemukan banyak pelanggaran PPDB tingkat SMA
0 Komentar

“Dengan kisaran angka Rp5 sampai Rp15 juta,” ungkapnya.
Selain itu juga ditemukan sekolah yang langsung memberikan pengumuman tulisan maupun lisan kepada CPD batas passing grade sekolah dengan melihat pada website PPDB Jabar. Padahal pengumuman kelulusan belum diumumkan secara resmi melalui website PPDB.

Dampak dari pengumuman ini terjadi kesalahpaman. Pendaftar yang nilainya di bawah passing grade, kata Fitry seharusnya tetap diberikan kesempatan untuk dilayani. Justru terbalik, malah tidak memberikan kesempatan bagi pendaftar tersebut untuk masuk.
“Sehingga pendaftar itu mengadu, kenapa kok saya ditolak sih. Kami pikir ini kesalahpahaman saja. Maksud dari sekolah itu mungkin baik ya. Tapi sebenarnya tetap ini melanggar, karena kan pendaftarannya masih dibuka sampai tanggal 8. Mereka tidak boleh menutup begitu saja pendaftaran,” jelasnya.

Temuan lainnya yaitu, kelengkapan berkas pada tahap pendaftaran, salah satu sekolah tidak meminta secara tegas kepada CPD untuk memberikan foto copy setiap dokumen, misalnya KK, sertifikat kejuaraan, dll.
“CPD yang hanya membawa dokumen asli, setelah dilakukan verifikasi dokumen tersebut hanya dikembalikan lagi dan tidak langsung minta difoto copy. CPD diminta menyerahkan foto copy kelengkapan dokumen saat daftar ulang,” jelasnya.

Baca Juga:Gol Pertama Shohei untuk Si Buah HatiKandaskan PSM, Bertebaran Bonus

Diberitakan sebelumnya, salah seorang panitia PPDB SMA di Subang menyebutkan, meskipun berkas pendaftar yang di bawah passing grade tersebut diinput ke server PPDB Jabar, sulit kemungkinan untuk diterima. Karena sudah di bawa zona aman yang telah ada.
“Karena kalaupun diinput, itu sudah pasti tidak bisa masuk di zona aman. Karena sistem sudah mengaturnya,” kata salah seorang panitia PPDB di salah satu sekolah, Rian Rismara.(ysp/din)

0 Komentar