jabarekspres.com, KARAWANG -Memasuki hari pertama kerja pasca libur lebaran, Pemkab Karawang menggelar upacara di lapangan kantor Plaza Pemda Karawang, Senin (3/7).
Upacara dimulai dengan pemeriksaan atau pengecekan peserta upacara yang hadir oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna.
“Upacara ini tanda aktifitas kita telah berjalan kembali seperti biasanya. Selain itu, izinkan saya sampaikan selamat Idul Fitri, maaf lahir batin, dan saya maafkan semuanya,” ujar Cellica dalam sambutannya.
Menurut Cellica, meminta maaf itu dianggap penting. Bagi orang yang meminta maaf dinilai lebih tinggi daripada memberi maaf.
“Orang yang berhasil Ramadhannya menurut saya, dapat diukur dengan kondisi badan yang semakin sehat serta semakin berpikir positif kepada sesama, sehat pikiran dan sehat tubuh,” tambahnya.
Cellica juga berharap diawal hari pertama masuk kerja ini tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir. Ditegaskan, dengan waktu libur 9 hari dirasanya sudah cukup bagi para ASN di lingkungan Pemkab Karawang untuk bersilaturahmi dan merayakan hari lebaran bersama kelurga dan sanak saudara tercinta.
“Kehadiran kita disini adalah wujud dari kinerja kita dan bakti kita terhadap negara dan masyarakat,” tegasnya.
Pada saat melakukan pengecekan absensi kehadiran para ASN, Cellica menemukan adanya salah seorang ASN bernama Agus Mulyana yang dalam absensi nama dan tanda tangannya tertera. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Sontak saja Bupati marah besar. Menurut Cellica, seseorang yang telah menjadi “joki” bagi ASN tersebut akan dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – nya sebesar 50 %.
Cellica kembali menegaskan bahwa kinerja Pemerintah Daerah bukan hanya kinerja Bupati atau Wakil Bupati saja, namun juga kinerja seluruh ASN yang ada di lingkupan Pemerintahan Kabupaten Karawang.
“Jadi saya minta sekali lagi, tidak ada titip-menitip absen atau membohongi pimpinan, dan yang tidak hadir hari ini tanpa keterangan akan di potong TPP – nya 25 persen,” tegasnya.
Cellica juga meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengecek ulang tanda tangan dan meminta para kepala Susunan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengabsen seluruh staf dan Tenaga Harian Lepas (THL) di dinasnya masing-masing.