Larangan Berlaku, Dentuman Petasan Masih Terdengar di Cimahi

Warga menyaksikan atraksi kembang api saat malam pergantian tahun di Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah
Warga menyaksikan atraksi kembang api saat malam pergantian tahun di Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Meski pemerintah telah melarang penggunaan kembang api dan petasan, suara dentuman masih terdengar di sejumlah titik di Kota Cimahi saat pergantian Tahun Baru 2026. Namun demikian, intensitasnya jauh berkurang dibandingkan perayaan tahun-tahun sebelumnya.

Pantauan di sekitar Plaza A Pemkot Cimahi, Rabu malam (31/12/2025), menunjukkan masih terdengarnya petasan saat berlangsung kegiatan Kaleidoskop dan Doa Akhir Tahun. Meski begitu, jumlah dan frekuensinya tidak sebanyak tahun lalu.

Larangan menyalakan kembang api dan petasan sebelumnya ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api dan menjadikan momentum pergantian tahun sebagai ajang refleksi serta kegiatan positif, terutama di tengah suasana duka akibat bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Sumatera dan Aceh.

Baca Juga:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban BencanaDe Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC

Imbauan tersebut diperkuat oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang meminta masyarakat menahan diri demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

“Tidak ada kembang api dan petasan di malam tahun baru. Kita harus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kota Cimahi,” ujar Ngatiyana saat ditemui di Plaza A Pemkot Cimahi.

Menurutnya, euforia berlebihan dalam perayaan Tahun Baru kerap menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kebakaran, kecelakaan, hingga gangguan ketertiban umum. Ia menegaskan, pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai momen refleksi, bukan pesta yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Dalam menyambut Tahun Baru 2026, jangan berfoya-foya atau berlebihan. Kita perlu berempati kepada saudara-saudara kita di Sumatera dan Aceh. Cukup berdoa saja,” katanya.

Larangan tersebut juga mendapat dukungan aparat keamanan. Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa aturan tidak menyalakan petasan, kembang api, serta larangan konvoi kendaraan berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Cimahi, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

“Bersama Pemkot Cimahi, Pemkab Bandung Barat, serta berkoordinasi dengan Dandim 0609, kami memastikan tidak ada petasan, kembang api, maupun konvoi di malam tahun baru,” tegas Niko.

Ia mengingatkan, penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan warga, serta memicu risiko kebakaran. Karena itu, masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun secara sederhana, aman, dan tertib tanpa kerumunan terpusat, knalpot bising, maupun aktivitas lain yang dapat memicu gangguan keamanan dan kemacetan.

0 Komentar