JABAR EKSPRES – Status hubungan kerja yang tidak jelas antara pekerja dan perusahaan kembali memunculkan permasalahan di Kota Cimahi. Alit Nurzaelani, seorang driver di PT UGBM yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (NEK), mendatangi Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (31/12/2025) sore, untuk mengadukan pengalaman kerja yang dialaminya selama kurang lebih dua tahun.
Menurut Alit, meskipun ia menerima instruksi dan menjalankan perintah kerja layaknya pekerja pada umumnya, perusahaan tetap menganggapnya sebagai mitra.
“Selama ini hak-hak saya sebagai pekerja tidak dipenuhi. Terutama terkait status hubungan kerja yang disebut kemitraan, padahal ada upah dan perintah kerja yang jelas,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD.
Baca Juga:Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali NormalIni Alasan Zulhas Dukung Kenaikan Margin Fee bagi Bulog!
Alit menambahkan, hak-hak dasar pekerja seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, hingga upah kerap dipotong tanpa alasan yang jelas. Ia berharap aduannya dapat menjadi jalan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pemenuhan haknya.
“Saya ingin perusahaan patuh pada aturan hukum dan tidak semena-mena dengan dalih kemitraan yang tidak sesuai fakta kerja,” tegasnya.
Aduan Alit turut didampingi sejumlah rekan pekerja serta Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAI) Jawa Barat. Mereka menekankan bahwa ketidakjelasan status kerja bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi pada hak-hak dasar pekerja yang seharusnya dijamin undang-undang.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
“Langkah pertama adalah memastikan apakah hubungan antara Alit dan perusahaan termasuk kemitraan atau hubungan kerja. Kami akan meneliti landasan hukum, mengumpulkan data dan bukti yang cukup tegas,” jelas Ike.
Ike menegaskan, secara logika hubungan kemitraan biasanya terjadi antara lembaga, bukan antara perusahaan dan individu. Jika terbukti merupakan hubungan kerja, perusahaan wajib memenuhi semua ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk terkait status pegawai, jaminan, dan jam kerja.
Setelah pertemuan, Komisi IV berencana menggelar rapat internal, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Pengawas Tenaga Kerja Jawa Barat untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
