PPDB SMA, Disdik Jabar Tetap Pakai Pergub

Di samping itu, bila permendikbud mengamanatkan minimal 90 persen siswa zonasi diterima di sekolah terdekat, aturan pergub berbeda.

Rinciannya, dari 100 persen siswa baru, 60 persen masuk melalui jalur reguler. Afirmasi dengan sistem zonasi bagi warga sekitar 20 persen, siswa berprestasi 10 persen dan siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dipatok 10 persen. Meskipun demikian, warga terdekat dari sekolah tidak ada jaminan pasti masuk. Karena ada nilai yang juga memiliki bobot pertimbangan. Prinsipnya, Disdik Jawa Barat ingin pemerataan dilakukan, dengan tetap memperhatikan mutu pendidikan.

Kepala Balai Wilayah V Disdik Jabar Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd menambahkan, untuk sistem zonasi tingkat SMA/SMK negeri di Kota Cirebon dan Jawa Barat, tidak menggunakan batas kelurahan. Sebab, untuk sistem PPDB tahun ini menggunakan Pergub Jawa Barat Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman PPDB. Di mana, dalam pergub tersebut disampaikan zonasi menggunakan batas maksimal 17 kilometer dari sekolah. Tetapi juga tetap menggunakan semacam skor nilai.

”PPDB menggunakan Pergub, termasuk aturan zonasi. Kami tidak menerapkan Permendikbud,” tegasnya.

Penentuan zonasi menerapkan sistem khusus. Saat mendaftar secara online, calon peserta didik melampirkan scan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dari data kependudukan tersebut, akan terbaca alamat calon peserta didik. Dengan GPS, sistem secara otomatis akan menentukan calon peserta didik itu terdekat dengan sekolah mana. Sistem khusus ini sangat rahasia.

Bahkan, Disdik Jawa Barat sendiri tidak mengetahui operasionalnya. Tujuannya, kata perempuan berkacamata itu, agar tidak ada kecurangan dalam PPDB dan menolak aksi titip menitip. Bahkan, satu detik setelah penutupan pendaftaran peserta didik tingkat SMA dan SMK, nama peserta didik yang diterima otomatis langsung muncul. (ysf)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan