Surat Edaran Untuk Gepeng

Selama diasramakan me­reka akan di rubah pola pikir­nya agar tidak lagi melakukan pekerjaan mengemis sebab banyak dari mereka melakukan mengemis sebagai mata pen­caharian bukan karena me­reka miskin dan susah makan.

“Pernah kita melakukan razia kepada mereka ternya­ta dari mereka mengantongi uang yang lebih dari cukup, ada yang Rp 500 ribu, Rp 300 ribu bahkan anak kecil saja bisa mengantongi Rp 100ribu sampai Rp120 ribu,” bebernya.

Menurut data yang ada di Di­nas Sosial Kota Cimahi, hingga April 2017 sebanyak 40 gepeng pernah di bawa ke PSBK Bekasi dan hasilnya mereka mulai mau menjalankan usaha walau ma­sih secara kecil-kecilan.

Sedangkan untuk Gepeng diluar Cimahi terutama yang diluar provinsi, pihaknya akan mengimbau kepada mereka untuk kembali kedaerahnya masing-masing. “Kalau me­reka tidak mempunyai ongkos, karena ini lintas provinsi maka akan dirujuk ke dinas sosial provinsi sebab disana mereka punya anggaran utuk lintas provinsi,” ujarnya.

Agustus menambahkan, setelah dilakukan pembinaan ada pendamping yang bertu­gas memantau keberadaan dan perkembangan dari bekas gepeng tersebut.

Disinggung untuk menganti­sipasi gepeng menjamur ke­tika ramadan dia mengaku sudah berkoordinasi dengan para pengurus tempat-tempat yang biasa didatangi oleh me­reka seperti Mesjid, SPBU, pasar-pasar, dengan memberi surat edaran kepada mereka.

“Surat tersebut berdasarkan pada perda yang ada, yang mengimbau kepada para pen­gurus tempat-tempat tersebut untuk melakukan penertiban,”pungkas Agustus.(zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan