Menurut Suwarsono, penjualan aset dalam perusahaan yang tidak sehat bisa menjadi sebuah jalan keluar. Sebab, perusahaan yang tidak sehat sangat sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank. ”Ketika keuangan perusahaan sulit, penjualan aset kadang juga murah karena kan dalam kondisi butuh uang,” kata dosen yang dikenal sebagai ahli penyehatan perusahaan itu.
Pandangan Suwarsono dalam menyikapi korupsi di BUMN dan BUMD senada dengan Refly. Bagi dia, sebuah terobosan yang dilakukan direksi tidak gampang dipidanakan. ”Sepanjang tidak ngentit, jangan dipidanakan. Mengelola BUMN atau BUMD itu sulit sekali, banyak jebakan hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wibowo menyatakan, jebakan-jebakan hukum direksi BUMN atau BUMD terjadi karena lemahnya beban pembuktian dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kelemahan itulah yang menimbulkan celah kriminalisasi terhadap direksi BUMN atau BUMD.
Baca Juga:Peserta UNBK MenumpukImam Besar Washington Takjub Subuh di Bandung
Solusinya, pasal 2 dan 3 itu harus kembali diuji atau judicial review (JR). ”Jadi, harusnya orang yang dinyatakan korupsi tipe merugikan keuangan negara itu pembuktiannya bukan lagi sekadar memenuhi unsur-unsur di pasal 2 dan 3. Tapi, juga harus dibuktikan apakah orang itu tahu, berniat, dan bertujuan melakukan korupsi,” katanya.
Richo berpandangan, judicial review terhadap pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab, menurut peraih gelar doktor dari Utrecht University, Belanda, tersebut, apa yang ada dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak selaras dengan artikel No 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). ”Padahal kita telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi Antikorupsi PBB tersebut,” katanya.
Sekjen Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia Syauqi Suratno mengungkapkan, celah hukum pengelolaan BUMD selama ini memang menimbulkan keresahan. Kondisi itu membuat para profesional takut memimpin BUMD.
Kasus yang tengah menimpa Dahlan juga makin membuat para profesional takut masuk ke BUMD. ”Saat diminta kepala daerah mencari sosok profesional untuk direksi BUMD, saya sulit sekali mencarinya. Banyak yang takut kesalahannya diarahkan pada tindakan korupsi,” katanya. (atm/rul/tel/c10/nw/rie)
