Refly risau dengan cara pandang jaksa dalam menangani kasus Dahlan. Jika kasus seperti itu dibiarkan, bisa timbul ketakutan di kalangan direksi BUMN atau BUMD lainnya. Kalangan profesional akan takut terjun sebagai direksi BUMN atau BUMD. ”Kalau bukan profesional yang masuk, BUMN atau BUMD kita sulit menjadi perusahaan besar,” ujarnya.
Karena itu, Refly berharap Presiden Joko Widodo menunjukkan kekuatannya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Terutama di BUMN atau BUMD. Sebab, di BUMN dan BUMD memang terdapat celah yang rentan dimanfaatkan penegak hukum.
Celah itu terjadi akibat paradigma yang berbeda dalam menyikapi posisi BUMN dan BUMD. Sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya No 62/PUU-XI/2013 telah memberikan penegasan bahwa pemeriksaan keuangan pada BUMN dan BUMD tidak disamakan dengan lembaga dan instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga:Peserta UNBK MenumpukImam Besar Washington Takjub Subuh di Bandung
Pemeriksaan keuangan BUMN dan BUMD harus memperhatikan pendekatan business judgement rules (BJR). ”Di satu sisi MK mengakui BJR itu. Tapi, siapa yang bisa memastikan kalau direksi yang sudah menjalankan BJR itu tetap aman?” tanyanya. ”Presiden Jokowi seharusnya menunjukkan strong-nya. Dalam sistem presidensial, presiden bisa kok melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tidak benar,” lanjutnya.
Refly juga menyinggung acquit et de charge (pembebasan atau pelepasan tanggung jawab direksi atau komisaris dari segala pertanggungjawaban yang mungkin masih ditanggung olehnya di kemudian hari). Menurut dia, direksi sebuah BUMN dan BUMD semestinya tidak bisa dipermasalahkan lagi ketika apa yang dilakukan sudah disetujui RUPS dan ada pernyataan acquit et de charge. Tapi kenyataannya, penegak hukum masih sering mempermasalahkannya.
Menurut dia, orang yang melakukan terobosan dan tidak menerima uang seperser pun harus diselamatkan negara. ”Apalagi seorang direksi BUMN atau BUMD yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik, menerapkan BJR, dan pekerjaannya telah disetujui RUPS,” katanya.
Pembicara lainnya, Suwarsono Muhammad, menambahkan bahwa tidak mudah mengelola sebuah BUMN atau BUMD. Apalagi untuk sebuah perusahaan yang tidak sehat. Diperlukan orang-orang yang punya terobosan.
”Mustahil menyehatkan perusahaan daerah dengan cara-cara yang normal. Yang dilakukan Pak Dahlan itu sebenarnya sebuah extraordinary (luar biasa, Red),” ujar mantan penasihat KPK itu.
