Tarif Dinasti Atty-Itoc Rp 20 M

Tarif Dinasti Atty-Itoc Rp 20 M
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/JABAR EKSPRES
PASUTRI KORUPSI: Pasutri mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti-Itoc Tochija sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
0 Komentar

Di sisi lain, JPU KPK juga memperlihatkan bukti peng­galangan dana Pilwakot Cimahi milik Atty Suharti dari ponsel miliknya di persidangan. Namun anehnya, Atty memban­tah dan mengaku sama sekali tidak mengetahui soal catatan tersebut. Dia juga mengaku tidak pernah menulisnya.

Untuk lebih meyakinkan, bukti tersebut diperlihatkan kepada majelis di persidangan lewat infocus dalam layar pu­tih yang berada di samping sebelah kiri majelis. Notes itu berjudul ‘Persiapan Modal Pilkada’. Targetnya, pengum­pulan dana yang harus terkum­pul sebesar Rp 20 miliaran.

Salah seorang tim JPU KPK pun membacakan sasaran pengumpulan dana tersebut. Di antaranya dari proyek dan bantuan infrastruktur sebesar Rp 50 miliar, dengan target pencapaian Rp 3,5 miliar.

Baca Juga:Persib Komitmen Wujudkan Visi AsiaMaitimo Langsung Pasang Target

Kemudian ada tulisan dari proyek provinsi Pak Polo Rp 13 miliar, dari proyek Pasar Atas berjumlah Rp 135 miliar sebe­sar empat persen, kemudian dari para kabag dan protokol sebesar delapan persen.

Menanggapi hal itu Atty yang duduk berdampingan dengan suaminya Itoc Tochija tidak mengakui notes yang ada da­lam handphone tersebut.

Selama ini menurutnya, telepon genggam itu selalu dipakai dirinya dan juga bisa diakses oleh sekpri dan aju­dannya. ”Saya tidak tahu ka­rena saya tidak merasa buat itu. Saya kaget di penyidikan KPK perlihatkan itu di hape saya,” katanya.

Kemudian tim JPU KPK kem­bali memperlihatkan bebe­rapa tulisan dalam notes tersebut. Atty hanya mengakui­nya beberapa catatan. Sebab, dia kerap selalu menulis dalam notes di handphone sebelum melakukan arahan atau pidato. ”Tapi, saya tidak tahu itu (catatan dana kampanye, Red) di hape saya,” tegasnya.

Jaksa KPK pun terus men­desak jika hape itu apakah satu-satunya miliknya dan sering digunakan olehnya dan sekprinya. Atty keukeuh dengan jawabannya tidak mengetahui soal catatan tersebut.

Sebelumnya, pada sidang awal Rabu 22 Februari diha­dirkan dua terdakwa yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang didakwa melakukan suap terhadap Walikota nonaktif Atty Suharti dan suaminya Itoch Tochija.

Keduanya didakwa melaku­kan penyuapan untuk pembangunan pasar atas. Itoc dan Atty dijanjikan uang suap hingga Rp 6 miliar. Sebelum­nya mereka telah menerima transfer senilai Rp 500 juta.

0 Komentar