Di sisi lain, JPU KPK juga memperlihatkan bukti penggalangan dana Pilwakot Cimahi milik Atty Suharti dari ponsel miliknya di persidangan. Namun anehnya, Atty membantah dan mengaku sama sekali tidak mengetahui soal catatan tersebut. Dia juga mengaku tidak pernah menulisnya.
Untuk lebih meyakinkan, bukti tersebut diperlihatkan kepada majelis di persidangan lewat infocus dalam layar putih yang berada di samping sebelah kiri majelis. Notes itu berjudul ‘Persiapan Modal Pilkada’. Targetnya, pengumpulan dana yang harus terkumpul sebesar Rp 20 miliaran.
Salah seorang tim JPU KPK pun membacakan sasaran pengumpulan dana tersebut. Di antaranya dari proyek dan bantuan infrastruktur sebesar Rp 50 miliar, dengan target pencapaian Rp 3,5 miliar.
Baca Juga:Persib Komitmen Wujudkan Visi AsiaMaitimo Langsung Pasang Target
Kemudian ada tulisan dari proyek provinsi Pak Polo Rp 13 miliar, dari proyek Pasar Atas berjumlah Rp 135 miliar sebesar empat persen, kemudian dari para kabag dan protokol sebesar delapan persen.
Menanggapi hal itu Atty yang duduk berdampingan dengan suaminya Itoc Tochija tidak mengakui notes yang ada dalam handphone tersebut.
Selama ini menurutnya, telepon genggam itu selalu dipakai dirinya dan juga bisa diakses oleh sekpri dan ajudannya. ”Saya tidak tahu karena saya tidak merasa buat itu. Saya kaget di penyidikan KPK perlihatkan itu di hape saya,” katanya.
Kemudian tim JPU KPK kembali memperlihatkan beberapa tulisan dalam notes tersebut. Atty hanya mengakuinya beberapa catatan. Sebab, dia kerap selalu menulis dalam notes di handphone sebelum melakukan arahan atau pidato. ”Tapi, saya tidak tahu itu (catatan dana kampanye, Red) di hape saya,” tegasnya.
Jaksa KPK pun terus mendesak jika hape itu apakah satu-satunya miliknya dan sering digunakan olehnya dan sekprinya. Atty keukeuh dengan jawabannya tidak mengetahui soal catatan tersebut.
Sebelumnya, pada sidang awal Rabu 22 Februari dihadirkan dua terdakwa yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang didakwa melakukan suap terhadap Walikota nonaktif Atty Suharti dan suaminya Itoch Tochija.
Keduanya didakwa melakukan penyuapan untuk pembangunan pasar atas. Itoc dan Atty dijanjikan uang suap hingga Rp 6 miliar. Sebelumnya mereka telah menerima transfer senilai Rp 500 juta.
