Kasus suap tersebut terbongkar setelah penyidik KPK, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pasangan suami istri tersebut. Dari tangan keduanya, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang suap senilai Rp 500 juta atas proyek Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp 57 miliar. (dn/bbs/rie)