jabarekspres.com, BANDUNG – Itoc Tochija merancang agar istrinya mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti menang kembali di Pilwalkot Cimahi 2016. Bahkan, Itoc gencar mencari dana talangan di berbagai proyek untuk biaya tim sukses.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin (3/4).
Dalam sidang agenda kesaksian tersebut, tim JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Dua di antaranya pasangan suami istri (Pasutri) Atty Suharty dan Itoc Tochija. Sementara dua orang terdakwa, yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang melakukan penyuapan duduk bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang dipimpin Sri Mumpuni tersebut, Itoc mengakui, menjadi tim sukses majunya Atty kembali sebagai Wali Kota Cimahi periode 2016-2021.
”Untuk penyuksesan, saya sudah punya dana cadangan dari hasil penjulan tanah di Bogor. Saya dapat 30 persen,” kata Itoc saat ditanya tim JPU KPK. Ditanya soal dana dari pihak lain, Itoc mengaku sifatnya fleksibel. Namun intinya, semua dana untuk kampanye plus atribut sudah ada dari hasil penjualan tanah.
Soal dana dari pengusaha Rp 500 juta dari fee Pasar Atas dan sisanya Rp 400 juta apakah sudah diminta? Itoc mengaku belum sempat meminta tambahan. Namun tidak spesifik berbicara angka. ”Saya hanya bilang (ke kontraktor, Red) kalau bisa tambahlah,” ujarnya.
Kepada JPU KPK, Itoc menjelaskan tidak ada kaitan langsung proyek pembangunan di Cimahi dengan proses pilkada. Namun karena berbarengan, jadi ada sebagian pengusaha yang memberikan sumbangan. ”Ada sebagian uang (pengusaha) sebagai dana talangan. Dana ada, tapi saya tidak terus terang (ke Atty),” kilah Itoc.