“Kami mengimbau bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya harus segera melaporkan ke BPJS Ketanagakerjaan, sebelum terjadinya risiko sosial ekonomi yang merugikan tenaga kerja,” ujarnnya. (zis)
Dua Ahli Waris PT Kertas Padalarang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News