Dua Ahli Waris PT Kertas Padalarang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

jabarekspres.com, CIMAHI – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ferry Azhari mengungkapkan, Almarhum tenaga kerja yang meninggal dunia bernama Yudi Setiadi dan Sandi Suseno. Penyerahan santunan itu dilaksanakan diruang rapat kantor PT Kertas Padalarang, disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Kertas Padalarang Nur Ikhsan M.
Ferry Azhari mengatakan, “nominal tidak dapat disebanding dengan jiwa yang hilang, namun setidaknya santunan ini merupakan bentuk perhatian yang dapat meringakan ahli waris”. Namun BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab memberikan santunan kepada semua peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Penyerahan klaim itu sebagai tanggung jawab layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.
Direktur Utama PT Kertas Padalarang Nur Ikhsan M sepakat dengan apa yang disampaikan Ferry Azhari, santunan ini merupakan bentuk perhatian yang dapat meringakan ahli waris. Harapnya “Apa yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan bisa dikelola dengan baik oleh ahli waris untuk menajutkan hidup ke depan”.
Pihak perusahaan dan Ahli waris dari, Alm Yudi Setiadi dan Sandi Suseno, karyawan pada  PT Kertas Padalarang,  menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi yang telah  menyerahkan  santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (meninggal dunia) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Klaim untuk peserta Yudi Setiadi sebesar Rp. 344.673.480 yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 25.110.430 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp  159.123.400 santunan Jaminan kecelakaan kerja , Rp. 3.000.000 biaya pemakaman,  beasiswa pendidikan sebesar Rp 12.000.000 dan untuk pihak perusahaan terkait biaya pengobatan Rp. 145.439.650.
Adapun peserta Sandi  Suseno jumlahnya sebesar Rp. 197.873.770 yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 6.804.590 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 106.237.260 santunan Jaminan kecelakaan kerja , Rp. 3.000.000 biaya pemakaman,  beasiswa pendidikan sebesar Rp 12.000.000 dan untuk pihak perusahaan terkait biaya pengobatan Rp. 69.831.920.
“Selain santunan Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan peduli akan pendidikan anak Almarhum masih bersekolah  dengan memberikan beasiswa Pendidikan untuk 1 orang anak ahli waris yang duduk disekolah dasar Rp 12.000.000,” kata Ferry, usai menyerahkan santunan .
Ferry mengingatkan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja/pengusaha dan tenaga kerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan