jabarekspres.com, CIMAHI – Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Robbin Sihombing kaget dengan keterangan saksi dipersidangan Tipikor Bandung, terkait dugaan korupsi Pasar Atas Barokah. Dalam persidangan itu, saksi mengatakan aliran dana yang diberikan pengusaha ke Itoc Tochija ada yang dialokasikan untuk DPRD.
Menurut Robin dengan fakta yang terungkap di persidangan membuat dirinya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi merasa dirugikan akibat keterangan tersebut. Sebut dia, jika memang terjadi seperti apa yg diungkapkan dan dikatakan dipersidangan, DPRD mendapatkan bagian, dia meminta hal itu harus diselidiki kebenarannya dan diusut tuntas.
”Apakah DPRD ini menerimanya sebagai lembaga atau perorangan. Karena DPRD ini kan lembaga, kalau lembaga ini menerima, tentu harus jelas siapa yang menerimanya, kapan diterimanya, dan untuk apa digunakannya,” kat Robin di Gedung DPRD Kota Cimahi, kemarin.
Robin Sihombing anggota DPRD yang terlibat langsung dari sisi perencanaan karena leading sector Komisi III, termasuk dari sisi budgeting dia juga sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan dari sisi pengesahannya.
Sebagai anggota Badan Musyawarah sebut dia, dirinya tidak pernah mendengar dan tidak pernah tahu mengenai adanya ‘pengalokasian’ dana untuk DPRD. Sehingga Robbin meminta agar informasi dari saksi tersebut dapat benar-benar serius untuk ditelusuri.
”Kita minta dibongkar kebenarannya, dan kalau terbukti ya jelas harus diusut tuntas. Kami sangat mendukung program KPK,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/3). Sidang dipimpin hakim Sri Mumpuni menghadirkan saksi Darul dan Ny. Yana, para saksi itu merupakan orang paling dekat dengan Itoch.
Terkait pihak pengamanan yang dimaksud dalam persidangan itu, Robbin mempertanyakan, pihak pengaman yang mana yang dimaksud dan sampai dengan saat ini dirinya masih belum tahu.
Dalam persidangan, terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, sebagai penyuap terhadap Atty Suhari dan Itoc Tochija (wali kota Cimahi nonaktif dan suaminya), saksi menerangkan ada aliran dana kepada DPRD Kota Cimahi.
Untuk diketahui dari proyek pembangunan Pasar Atas Barokah Cimahi, Itoc Tochija terang-terangan meminta 13 persen dari nilai proyek 135 miliar tersebut dan proyek lainnya. Dari 13 persen tersebut rencananya dialokasikan paling besar untuk dana pemenangan Pilkada Atty Suharti, sisanya dibagikan ke DPRD, Kepala Dinas, dan dikantongi pribadi Itoch. Disebutkan juga ada dana yang diberikan kepada pihak keamanan.