Bongkar, Aliran Dana ke Dewan

Saat disinggung mengapa Itoc bisa ikut dalam mengendalikan proyek pemerintah, politisi dari Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, itu terjadi karena Itoc Tochija dalam pemerintahanan itu sebagai staf ahli tetap.  ”Yang namanya kepala daerah itu punya hak dan punya kewenangan membentuk staf ahli dan tim pakar hal tersebut tidak bisa ditolak karena ada payung hukumnya. Kecuali ada ketentuan yang mengatur kalau staf ahli atau tim pakar tidak memiliki hubungan darah baru tidak boleh,” pungkasnya. (bun/ign)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan