KIP, Permudah Mendapatkan Informasi dan Pengawasan

sosialisasiii
HUMAS PEMKAB BANDUNG FOR BANDUNG EKSPRES
FOTO BERSAMA: Para petugas DIP berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik di komplek Pemkab Bandung, kemarin.
0 Komentar

bandungekspres.co.id, SOREANG-Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. Sofian Nataprawira, MP., berharap dengan adanya Keterbukaan Informasai Publik (KIP) masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi, sekaligus dapat mengawasi kinerja pada badan public (Pemerintah).

”Masyarakat akan dengan mudah mendapatkan informasi pelayanan dan kinerja badan publik, juga bisa mengawasinya. Asal tidak boleh mengaudit, karena sudah ada aturan tersendiri,” ujar Sekda Kabupaten Bandung, Ir. Sofian Nataprawira, MP., saat membuka sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Keterbukaan Informasi Publik di Bale Kandaga, kemarin (28/12).

Untuk itu, kata dia Pengelola Dokumentasi dan Informasi Publik (PDIP), dapat memegang komitmen kuat dalam menjalankan tugasnya. Sebut dia, KIP dilakukan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ”SOP mengenai implemetasi KIP harus ditetapkan dan disosialisasikan.Untuk itu para PDIP di seluruh instansi khususnya OPD di lingkungan Pemkab Bandung dapat memegang komitmen dan menjalankan tugasnya. Karena ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008” kata

Baca Juga:Percepat Pelayanan Publik dengan WebsiteKorban Kekerasan Bisa Melapor ke Pos KDRT

Kegiatan yang diikuti 82 petugas petugas Dokumentasi dan Informasi Publik (DIP) dari 28 OPD, 10 bagian pada Sekretariat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), operator 31 kecamatan dan 10 kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Lebih lanjut Sofian mengatakan, karena KIP saat ini sudah menjadi keharusan bagi semua instansi, maka kata dia, harus juga ditetapkan SOP untuk implementasinya baik untuk pihak pemerintah maupun swasta.

Pada kesempatan itu, Sofian memberikan apresiasi tinggi bagi kinerja para PDIP OPD.  Pasalnya, beberapa waktu lalu, Pemkab Bandung mendapatkan penghargaan peringkat I kategori jenis informasi publik berkala.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 487/Kep.196-Humas/2016 tentang Pengesahan Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.Lanjut Sofian, terdapat 4 SOP KIP yang sebagian besar sudah dilakukan para PDIP, namun masih harus diperjelas dan dipertegas melalui sebuah aturan.

”Dari Kepbup, ada 4 SOP KIP di lingkup Pemkab. Yakni SOP Penyusunan dan Pengumuman Daftar Informasi Publik, Pelayanan Permohonan Informasi Publik, Uji Konsekwensi Informasi Publik dan SOP Pengelolaan Sengketa Informasi. Ini akan memperjelas dan mempertegas kinerja PDIP kita,”jelasnya.

0 Komentar