JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat memberikan sinyal boleh tidaknya mobil Maskara desa disewakan ke Dapur MBG. Syaratnya tegas: harus ada Peraturan Desa (Perdes) dan wajib dievaluasi fungsi awal kendaraan.
Kepala Dinas PMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, mengatakan bahwa pemerintah desa diperbolehkan menyewakan mobil Maskara asalkan kegiatan itu tercantum dalam payung hukum desa. Pemanfaatan untuk menambah pendapatan asli desa (PADes) dinilai baik, tetapi tetap harus diawasi.
“Pertama boleh digunakan untuk pemanfaatan pendapatan PADes asal sesuai dengan payung hukum yang ada. Kedua, kami juga akan melakukan evaluasi terkait dengan fungsi awalnya dari mobil Maskara tersebut,” jelas Asep Yani melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:Sewakan Mobil Maskara ke Dapur MBG Hasilkan PADes Sinartanjung, Kades: Tidak Untuk Kepentingan Pribadi!Genjot PADes, Pemdes Sinartanjung-Banjar Sewakan Mobil Maskara Rp225 Ribu per Hari untuk Dapur MBG
Asep menambahkan, pihaknya akan menyurati Pemerintah Provinsi untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Langkah ini diambil karena mobil Maskara umumnya berasal dari program bantuan yang memiliki tujuan khusus. Dengan surat tersebut, diharapkan ada kepastian hukum bagi desa-desa lain yang ingin memanfaatkan aset serupa.
Desa Sinartanjung di Kecamatan Pataruman menjadi contoh pertama yang menyewakan mobil Maskara ke Dapur MBG. Dinas PMD tidak melarang, tetapi meminta evaluasi berjalan seiring dengan penyewaan tersebut.
Sementara itu, Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, memberikan pandangan lebih hati-hati. Menurutnya, penyewaan mobil Maskara hanya diperbolehkan jika kendaraan itu sudah tidak digunakan lagi untuk fungsi awal, seperti pelayanan pemerintahan desa atau pelayanan masyarakat.
“Kami menyarankan jika disewakan ke Dapur MBG untuk menghasilkan PADes, mobil itu sudah tidak digunakan untuk penunjang pemerintahan desa, atau pelayanan kepada masyarakat sesuai fungsi awalnya,” kata Agus Muslih.
Agus menegaskan bahwa dari sisi tujuan, ide menyewakan mobil Maskara ke Dapur MBG adalah langkah bagus karena bisa meningkatkan PADes.
Namun, ia mengingatkan bahwa aturan pengelolaan aset desa harus menjadi acuan utama. Inspektorat tidak melarang secara mentah, tetapi memberikan saran agar desa melakukan evaluasi mendalam terlebih dahulu.
“Kita hanya saran, dipastikan dulu mengacukan dengan aturan yang ada sesuai pengelolaan aset desa. Saran dari inspektorat, evaluasi dulu untuk memastikan mobil tersebut masih difungsikan atau tidak sesuai fungsi awalnya,” ujar Agus.
