Membandel, Enam Mini Market Disegel

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penyegelan terhadap enam  mini market yang beroperasi tanpa izin di wilayahnya, kemarin (2/12).

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Dadan Darmawan membenarkan terkait adanya penyegelan enam minimarket yang belum memiliki izin sama sekali tetapi sudah melakukan operasional. “Keenam minimarket yang mencoba nakal tersebut yakni Alfamart di Jalan Cihanjuang dan Indomart di Jalan Encep Kartawiria No 440, Jalan Babakan, Jalan Cihanjuang No 269, Jalan Cihanjuang No 66 dan di jalan Kecamatan No 57. “Yang ditutup ada enam. Itu yang jelas-jelas tidak berizin,” terang Dadan pada Cimahi Ekspres di ruang kerjanya, kemarin (2/12).

Selain itu sebut dia ada minimarket di jalan Sudirman, Baros, Kota Cimahi yang kembali beroperasi padahal sebelumnya toko moderen tersebut telah ditutup oleh Satpol PP Kota Cimahi karena belum memiliki izin beroperasi.  ”Kami  tahu bahwa minimarket tersebut sudah beroperasi kembali meski proses izinnya belum tuntas. Untuk itu, Satpol PP akan kembali memberikan peringatan terhadap pemiliknya,” terangnya.

Dikatakan Dadan, pemilik minimarket seolah memaksakan diri membuka kembali usahanya. Pertimbangannya, menurut dia, nasib karyawan dan barang-barang yang dikhawatirkan kadaluarsa.

”Mereka maksa buka sendiri kelihatannya. Pertimbangannya, karyawan harus digaji,“ jelas Dadan.

Diakui Dadan, dia juga sudah menerima surat dari pihak minimarketnya yang isinya meminta penangguhan izin operasi. Selain itu, dia akan mengecek kembali ke pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi.

Dadan men0yebutkan,  sebelum dilakukan penyegelan pada keenam minimarket tersebut, pihaknya terlebih dahulu melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.  ”Untuk segel kita sampaikan dulu, tidak serta merta langsung disegel, kita sudah ada pemberitahuan,” tegas dia. (bun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan