BB Satwa Langka Dimusnahkan, Jaringan Libatkan Oknum Kebun Binatang

”Sedangkan untuk jenis cendrawasih dan penyu sisik tersangka dapatkan dari orang lain yang mendatangi si AS ini,” jelasnya.

”Ada oknum dari kebun binatang (yang diduga terlibat). Dua orang petugas kebun binatang akan kita jadikan sebagai tersangka,”  tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

”Ancamannya hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya.

Sementara itu, pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Bandung itu dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito, PLT BKSDA Jawa Barat Sylvana Ratina, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto, perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika dan Belanda. (bbs/ign/rie)

Mati untuk Jadi Koleksi

  • 4 harimau sumatera offset
  • 1 kucing hutan offset
  • 2 beruang madu offset
  • 3 kepala beruang madu offset
  • 1 binturong offset
  • 1 penyu sisik offset
  • 4 burung cendrawasih offset
  • 2 nuri kepala hitam opset
  • 2 burung bayan offset
  • 2 potong tanduk rusa
  • 2 burung kaswari offset
  • 2 burung merak offset
  • 2 burung elang offset

Dijual dengan harga kisaran bervariasi mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 3 juta.

Sumber diolah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan