Laporan akan diteruskan ke unit layanan terkait. Selanjutnya, unit layanan terkait diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan dan menanggapi pengaduan masyarakat tersebut. Jika sampai 60 hari tidak ada penyelesaian, tim ombudsman akan turun untuk mengecek langsung ke instansi. Kementerian PAN-RB maupun ombudsman bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum pegawai, bahkan sampai pimpinan, yang terkait masalah tersebut.
Diah belum bisa menyebutkan instansi mana saja yang paling sering dilaporkan masyarakat. Dia hanya mengungkapkan statistik laporan masyarakat yang masuk. Dalam kurun 2014 sampai tahun ini, laporan yang masuk sebanyak 188.840. Di antara jumlah itu, 155.607 laporan tertangani. Sebanyak 12.163 laporan masih ditangani dan sisanya belum tertangani.
Layanan LAPOR sudah terintegrasi dengan 100 unit kementerian dan lembaga setingkat kementerian. Selain itu, terhubung dengan 48 pemerintah daerah, 84 unit BUMN, 131 perwakilan Indonesia di luar negeri, dan 7 perusahaan swasta serta 7 LSM dalam negeri.
Sementara itu, sejumlah orang tua siswa mendatangi ruang Komisi D DPRD Kota Bandung. Mereka mengadu terkait keluhan praktik pungli yang telah berjalan selama bertahun-tahun di salah satu sekolah di Kota Bandung.
Kedatangan mereka rupanya tak sekedar bermodal ucapan, mengingat sejumlah bukti pungutan liar yang didapat turut disodorkan kepada para anggota dewan. Adapun bukti-bukti yang disuguhkan di antaranya , Buku Modul Kerja bagi siswa, Kartu iuran komputer, serta sejumlah kartu iuran lainnya. “Kedatangan kami untuk mengadukan pungutan sekolah yang memberatkan kami selaku orang tua siswa,” kata Hendri Rahayu, 42, salah satu orang tua siswa di SDN Asmi Kota Bandung, di ruang Komisi D DPRD Kota Bandung, kemarin (19/10).
Atas kejadian tersebut, DPRD Kota Bandung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memberi sanksi tegas kepada para Kepala Sekolah Nakal yang terindikasi melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Bahkan untuk memberikan efek jera, Komisi D meminta tindakan pemecatan terhadap oknum kepala sekolah maupun guru yang terlibat.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha menyayangkan, masih berlangsungnya praktik pungutan liar di lingkungan SD Negeri. Untuk itu, dirinya meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk bertindak tegas terhadap persoalan tersebut.