Menurut Ahmad, penjualan buku yang tak perlu seharusnya dihindari pihak sekolah. Bahkan, para guru seharusnya melakukan upaya kreatif untuk memberikan pemahaman kepada siswa didik, di luar pemberian Buku Modul Kerja. “Bila pungli terus berlanjut, Disdik harus segera menghentikan atau memecat oknum kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Seperti iuran sukarela kan ngak ditarif, dan ngak akan berupa kartu iuran,” ujar Ahmad.
Merujuk pada aturan perundang-undangan praktik ilegal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Untuk itu, dewan berharap kejadian serupa tidak berulang kembali di kemudian hari. “Laporan-laporan seperti itu sudah banyak, dan untuk memberi efek jera harus ada langkah pemecatan. Tak hanya surat-surat peringatan,” tandas Ahmad, yang diamini Sekretaris Komisi Agus Gunawan dan anggota komisi Asep Sudrajat. (yul/edy/wan/dod/c10/ca/rie)
