Bongkar Pungli Retribusi

bandungekspres.co.id, SOREANG – Tim Saber Pungli Polres Bandung, berhasil mengamankan lima terduga praktik pungli di Pasar Soreang Kabupaten Bandung yakni CP, 30, HK 37, GK, 37, MH, 47 dan TT,53. Kelima pelaku berprofesi sebagai tenaga honorer pada Dinas Perhubungan dan UPTD Pasar Kecamatan Soreang, dan Diskoperindag Kabupaten Bandung.

”Dari kelima orang ini, kami berhasil mengamankan kurang lebih uang sebesar Rp 2.454.000. Ratusan karcis trayek, beberapa id card dan beberapa pembukuan yang hasil pemeriksaan ternyata berjubel,” kata Kapolres Bandung, AKBP M. Nazli Harahap S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adi Putra S.Ik, pada Bandung Ekspres di Mapolres Bandung, Sabtu (24/12).

Lanjut dia, pengamanan lima pelaku itu merupakan tindak lanjut dari pembentukan tim saber pungli Polres Bandung. Pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan praktik pungli.

Niko menyebutkan modusoperandi yang dilakukan para pelaku yakni ada tiga rangkaian. Rangkaian pertama sebut dia, pada karcis tertulis senilai jumlah Rp1.500, namun pada praktiknya yang dibayar para supir senilai Rp 2 ribu, sehingga ada selisih. Meski demikian pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur praktik pungli atau tidak, tapi dengan dasarnya sudah menyalahi aturan.

Modus ke-dua, lanjutnya, ada beberapa tiket yang tidak diberikan kepada masing-masing supir yang akhirnya tetap dipungut dengan biaya yang sama. Dan, modus yang terakhir, di lokasi UPTD pasar masih di lokasi yang sama di Pasar Soreang, pihak  UPTD Pasar menarik sejumlah uang dengan restrubusi parkir. ”Yang kita ketahui, itu bukan dari kewenangan UPTD pasar, tetapi itu kewenangan Dishub,” ucapnya.

Niko pun mengungkapkan, praktik pungli semacam itu sudah berlangsung sejak Tahun 2004 hingga saat ini. “Jadi selama 12 tahun ini, kami akan lihat lagi tentang pertanggung jawaban dari kelima orang ini. Dari praktik yang tidak diberikan karcis ini sudah jelas sudah menyalahi aturan, yang pertama sesuai dengan Perda 12 Tahun 2012, yaitu terkait retribusi jasa usaha. Sehingga ada beberapa pasal yang dilanggar terkait dengan masalah retribusi yang tertera, nanti akan di pertanyaan pertanggung jawaban dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan