Temukan Bukti Uang Ratusan Juta dan Kendaraan, Kanit Reskrim Di-OTT

Asep mengungkapkan, meminta kepada masyarakat baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM untuk datang langsung ke Satpas Polrestabes Bandung dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. ”Datang sendiri saja, bawa KTP, surat keterangan dokter, mendaftar, dan melakukan ujian seperti pada umumnya,” ungkapnya.

Terkait antisipasi pungli di jalanan, lanjut Asep, sudah menginstruksikan anggota untuk tidak sekalipun melakukan pungli saat adanya pelanggaran. Jika memang melanggar, lanjut Asep, harus mengikuti proses sidang sesuai aturan yang berlaku. ”Tidak ada lagi anggota yang meminta ataupun masyarakat yang titip sidang. Kalau melanggar, ya tilang dan mengikuti proses sidang di pengadilan,” tegasnya.

Asep menegaskan, apabila masih ada oknum polisi di Satlantas yang membandel melakukan pungli, pihaknya menyerahkan kepada Propam untuk ditindak. ”Silakan diproses saja di Provost atau Paminal. Selama ini yang kami ketahui, belum ada pungli dan jangan sampai ada,” tegasnya.

Sementara itu, Polri mengungkap hasil Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di internal Korps Bhayangkara pada periode 17 Juli hingga 17 Oktober. Ada 235 kasus. Yang terbanyak di bagian lalu-lintas (lantas). Yakni, 160 kasus. Setelah itu Baharkam (39 kasus), fungsi Reskrim (26 kasus), dan Intel (10 kasus).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terlibat kasus pungli. ”Pasti kena. Tapi, tergantung tingkat kesalahannya. Bisa sanksi administratif, pemecatan, hingga pidana,” tegasnya.

Di bagian lain, masyarakat diimbau proaktif melaporkan praktik pungli di instansi pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) siap menindaklanjuti laporan secepatnya. Dalam tempo tiga hari, laporan pengaduan pungli langsung diproses.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengeluarkan surat edaran (SE) khusus tentang pencegahan dan penanganan praktik pungli. Salah satu ketentuannya adalah kepala atau pimpinan instansi wajib memublikasikan nama-nama oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat praktik pungli.  ”Supaya membuat jera. Sekaligus mencegah PNS lain untuk ikut menjalankan praktik pungli,” katanya.

Masyarakat yang menjadi korban pungli bisa melapor melalui situs lapor.go.id, SMS ke 1708, atau akun Twitter @LAPOR1708. ”Tiga hari masuk, laporan masyarakat langsung kami evaluasi,” kata Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan