Lapor Jika Masih Ada Pungli

bandungekspres.co.id – DI TENGAH persoalan kekosongan blanko e-KTP di Kabupaten Cianjur, sejumlah warga Cianjur terutama yang tinggal dipelosok mengeluhkan adanya dugaan pungutan perekaman e-KTP di tingkat desa dan kecamatan. Bahkan nilai pungutan itu mencapai Rp 50 ribu.

Salah seorang warga di Kecamatan Pagelaran enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, setiap warga yang hendak mengurus perekaman e-KTP dimintai uang sebesar Rp 50 ribu. Uang tersebut dalihnya sebagai pengganti ongkos atau biaya transportasi.

”Malah pernah diumumkan kepada warga saat ada pembuatan e-KTP massal. Alasannya untuk inilah untuk itulah, harganya kalau e-KTP Rp 50 ribu, kalau Kartu Keluarga Rp 75 ribu,” kata dia.

Menurutnya, dalam sekali pembuatan jumlah pemohon bisa mencapai 200 orang. ”Kemarin habis lebaran haji kan ada pembuatan e-KTP massal, warga banyak yang bikin lebih dari 200 orang. Coba saja kalau dikalikan Rp 50 ribu sudah berapa. Kita juga enggak bodoh-bodoh amat, setahu kita itu program wajib dari pemerintah, tapi harganya sampai mahal,” ujarnya.

Salah seorang calo A, 40, mengungkapkan, untuk jasa pengurusan kartu keluarga (KK) pemohon dikenakan biaya Rp 25 ribu dan untuk kartu tanda penduduk (KTP) dikenakan Rp 35 ribu. Menurutnya, sebagai uang tersebut disetorkan ke oknum pegawai di Disdukcapil.

”Sehari dapat beberapa orang, biasanya yang orang jauh kaya di Cianjur selatan. Kalau ngngak yang memang tidak tahu proses pembuatannya, apalagi sekarang buat KTP ngantre, jadi banyak yang ingin cepat,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Moch Ginanjar membantah adanya dugaan pungutan terhadap perekaman e-KTP tersebut, apalagi dilakukan oleh aparatur di tingkat kecamatan maupun desa. Pihaknya meminta warga untuk tidak sungkan melapor jika di lapangan ditemukan kasus tersebut.

”Tidak ada pungutan. Kalau ada laporkan kepada kami, pak bupati tegas dan komit terkait perekaman e-KTP ini, harus steril dari berbagai pungutan,” kata dia.

Ginanjar menegaskan, jika ada aparatur pemerintah yang terbukti melakukan pungutan, sanksinya jelas dan tegas, yakni kurungan penjara enam tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan