Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye

Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
0 Komentar

Selain itu, Bawaslu juga memiliki otoritas melakukan pemeriksaan aliran dana kampanye termasuk melakukan audit oleh lembaga yang ditunjuk KPU agar bisa dipertanggung jawabkan.

“Saya yakin Bawaslu mampu untuk itu, meskipun disini masih adanya celah untuk melakukan kecurangan tetapi yang terpenting Bawaslu mbisa meminimalisir dan mencegah terjadinya kecurangan,”kata dia

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Jabar Wasikin berpendapat dengan adanya celah kecurangan dana kampanye sangat dimungkinkan terjadi meskipun aturan yang dibuat telah sempurna.

Baca Juga:Fota Center Bantu Pasien Penderita Kanker RahangNicky Hayden Gantikan Dani Pedrosa di Philip Island

Kendati begitu sebagai petugas pengawas dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertindak dan mengawasi secara profesional sesuai petunjuk teknis yang telah dilakukan.

untuk itu, sebagai langka meminimalisir tingkat kecurangan dalam Pilkada pihaknya telah menjali kerjasama dengan berbagai lembaga baik dari pihak penegakan hukum maupun dengan PPATK dan Akuntan Publik untuk bisa menelusuri aliran dana kampanye tersebut.

“Seperti pada pemilu yang sudah pernah dilakukan pengawasan telah dilakukan  secara maksimal namun kadangkala dalam pembuktian susah untuk diungkapkan,”tutup Wasikin. (yan)

0 Komentar