Kopri dan KPID Jabar Dicoret Kemendagri

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kelanjutan pembahasan Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah saat ini sudah dalam tahap pengkajian oleh Kementrian Luar Negeri melalui direktorat Otonom Daerah. Pembahasan Raperda yang ditangani Panitia Khusus VIII ini akhirnya melakukan berbagai penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemprov Jabar.

Ketua Pansus VIII Didin Supriadin mengatakan, Kemendagri akhirnya mencoret dua organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (Sekretariat Dewan Korpri Jabar) dan Sekretariat Komisi Pennyiaran Indonesia Daerah Jabar (Sekretariat KPID Jabar).

Sementara itu, usulan penggabungan Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan akhirnya disetujui oleh Kemendagri dengan nomenklatur berbeda, sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan padahal. Sebelumnya, pemprov mengusulkan opsi Dinas Pertanian bergabung dengan BKP tidak disetujui.

Didin mengaku pencoretan kedua OPD lama tersebut di luar dugaan. Namun ternyata, lembaga eksekutif ini sudah menjadi incaran pemerintah pusat dalam merestrukturisasi OPD sudah sejak lama.

Adapun rekomendasi Kemendagri terhadap kedua lembaga ini menyarankan agar Sekretariat Dewan Korpri Jabar bergabung di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sedangkan Sekretariat KPID bergabung di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Jabar.Dirinya menyebutkan, pencoretan kedua OPD tersebut berarti jumlah OPD yang disetujui jadi 46 OPD dari total 47 OPD padahal pemprov mengusulkan jumlah OPD menjadi 48 lembaga.

”Berarti nanti ada esselon II (Kepala Dewan Korpri) dan esselon III (Kepala Sekretariat KPID) yang hilang,” ujar Didin .

Didin menuturkan, dari hasil evaluasi lainnya seperti usulan memisahkan perpustakaan dan kearsipan juga ditolak pusat. Bahkan mereka meminta Bapusipda tetap dalam satu atap dengan berubah menjadi dinas.

Selain itu, pada nomenklatur seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berubah menjadi menjadi Dinas Layanan Pajak dan Retribusi Daerah sedangkan Biro Keuangan dan Aset menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Untuk itu, pihaknya telah menggelar rapat internal Pansus VIII guna menyelaraskan dan penyempurnaan draft Perda bersama eksekutif. Pihaknya merencanakan pada Senin mendatang atau 17 Oktober nanti Perda Penyesuaian SOTK tersebut diparipurnakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan