Pungutan Pendidikan Lebih Sensitif Dibanding PPDB

Di tempat sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menyatakan, kesepakatan pembiayaan sekolah dilingkungan SMA-SMK, kalaupun mau diberlakukan harus ada keseragaman diseluruh sekolah.

Maka, penguatan regulasi menjadi penting, sebab terdampak pungutan yang di luar ketentuan serta berkonsekuensi hukum  akan menimpa pada sekolah itu sendiri.

”Bila pungutan siswa dikategorikan menjadi bagian dari tindakan korupsi, yang direpotkan itu, penggiat pendidikan. Itu terjadi biasanya karena proses pungutan dilakukan terhadap siswa tidak mampu,” ujar Achmad.

Bagaimana kita menyikapi persoalan itu, sambung politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Amet ini, tidak terlalu sulit sebab, tindakan advokasi dan pengawasan SMA-SMK, masih menjadi kewenangan kota Bandung, meski personil/SDM sudah dilimpahkan kepada pihak Provinsi.

Dewan selalu terbuka menerima aspirasi. Sehingga, keberatan  tidak melulu datangnya serta menjadi hak orangtua siswa saja, pengaduan warga saja, tetapi kepala sekolah dan guru-gurupun miliki hak yang sama.

”Ke depan, referensi yang datang dari penggiat pendidikan, guru-guru dan kepala sekolah akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dan Pemkot Bandung dalam mengeluarkan kebijakan baru,” pungkas Amet. (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan