Pungutan Pendidikan Lebih Sensitif Dibanding PPDB

bandungekspres.co.id, RANCASARI – Pungutan biaya pendidikan untuk siswa tidak mampu mutlak tak diperkenankan. Namun, sepanjang itu sifatnya partisipasi orangtua siswa dan tidak mendahului Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah disetujui Dinas Pendidikan, maka diperbolehkan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, usai rapat koordimnasi SMA-SMK Negeri se-kota Bandung terkait pungutan biaya sekolah terhadap siswa miskin di SMKN 9 Jalan Soekarno-Hatta, kemarin (7/9).

Elih menjelaskan, pungutuan biaya pendidikan lebih sensitif dibandingkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, orangtua siswa bisa langsung mengadukannya ke dewan atau dinas sekalipun tanpa saringan. ”PPDB sebatas mencatat masalah dan menjadi bahan kajian bersama untuk perbaikan agar tidak terulang kembali pada tahun berikutnya. Pungutan akan miliki konsekuensi hukum dan lebih sensitif,” tukas Elih.

Maka, dalam rakor itu, Elih menegaskan, selesaikan persolan warga miskin, baru bicara pungutan pada pihak yang miliki kemampuan lebih. ”Poin pentingnya, RKAS disetujui dulu Disdik, baru ada pengutan. Dan jangan pernah  mengaitkan pungutan dengan musyawarah sekolah,” tegas Elih.

Komponen perencanaan sekolah menjadi tanggugjawab sekolah. Dan RKAS bagian dari rencana sekolah. Lambat dan cepatnya RKAS dapat pengaruhi tengat pungutan biaya pendidikan. Oleh karena itu, kecepatan sekolah menyelesaaikan RKAS akan strategis dalam mengelola manajemen sekolah secara menyeluruh.

”Supaya tidak menjadi persoalan, maka percepatan dan kebersamaan seluruh sekolah dalam menuntaskan RKAS, jadi kuncinya,” sebut Elih.

Gambaran umum rencana anggaran sekolah itu menunjukan sejauhmana keragaman kebijakan sekolah perlu disepakati dan dikontrol serta dijalani dengan penuh tanggungjawab. Sehingga, rumusan bersama menjadi diskresi dalam menerapkan pungutan biaya pendidikan  harus disepakati.

Hal itu penting bagi Disdik Kota Bandung, karena masih ada tanggungjawab yang harus ditanggung. Terutama dalam pembiayaan, terkait kemampuan provinsi belum bisa membiayai kebutuhan SMA/SMK secara keseluruhan.

Pertanyaannya kembali, kenapa partisipasi masyarakat mutlak diperlukan. Sebab, RKAS yang menjadi sandaran untuk memenuhi standar mutu pendidikan anak. Pada ahirnya, indikator pendidikan tercapai atau tidak tergantung pada capaian mutu siswa. ”Penegasan komitmen itu tergantung pada pelayanan yang kita lakukan,” tutup Elih.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan