Kesiapan Keuangan Daerah Menyambut Kenaikan Gaji DPRD

Bila anggota DPRD masuk alat kelengkapan seperti komisi, panitia anggaran, panitia musyawarah, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain, penghasilannya akan bertambah.

PP itu kemudian dua kali direvisi. Pada revisi terakhir yang berupa PP Nomor 37 Tahun 2006, ditambahkan tunjangan komunikasi intensif. Besarnya maksimal tiga kali uang representasi ketua DPRD. Khusus ketua DPRD juga mendapatkan dana operasional. Besar dana itu maksimal enam kali uang representasi.

Presiden Jokowi saat berbicara di depan ratusan anggota Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menjamin perubahan PP tersebut. ”Menggunakan kemampuan daerah sebagai dasar perhitungan sudah disetujui,” ujarnya. Beberapa perubahan yang ada menyangkut tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi, hingga belanja rumah tangga pimpinan DPRD.

Hingga Minggu (4/9), Setneg maupun Kemendagri enggan menjelaskan lebih lanjut seputar rencana revisi PP tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dikonfirmasi tentang persetujuan presiden atas revisi PP tersebut justru terkejut. ”Itu masih menunggu (pembahasan, Red) lintas kementerian,” ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo yakin bahwa kenaikan gaji ataupun tunjangan DPRD tidak akan membebani keuangan daerah. Dia mengisyaratkan bahwa besarannya tidak dipukul rata. Melainkan akan disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan daerah. ”Kalau semua mintanya mobil, ya tidak bisa dong. Bergantung daerah,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Armuji mengatakan bahwa pihaknya memahami protes yang disuarakan masyarakat. ”Karena itu, Adeksi sepakat untuk menunda sementara dulu,” ujarnya. (far/byu/c11/agm/rie)

Tinggalkan Balasan