Pemkab Sulit Tambah PPNS

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bandung Barat kekurangan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Padahal, PPNS ini sangat diperlukan yang bertugas untuk mengawasi keberadaan perusahaan serta pegawai di Kabupaten Bandung Barat.

”Saat ini kami baru memiliki satu PPNS. Dan lima pengawas yang bertugas untuk memantau perusahaan dan juga menerima laporan para pekerja,” kata Kadinsosnakertrans Heri Partomo kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (2/8).

Minimnya tenaga PPNS, kata dia, disebabkan adanya kebijakan pemerintah pusat tentang moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ”Karena itu kebijakan pemerintah pusat. Memang kita akui PPNS ini masih minim,” ucapnya.

Diungkapkan Heri, PPNS mempunyai tugas sebagai tenaga penyidikan yang berasal dari PNS kepada suatu perusahaan jika terjadi permasalahan. Dinas Tenaga Kerja sendiri, dibantu oleh 5 tenaga pengawas. Dia mengungkap, jumlah tersebut jauh dari kata ideal.

Namun, berkaca ke daerah lain bahkan provinsi, jumlah tenaga PPNS inipun sama masih terhitung minim. ”Jangankan KBB, Jawa Barat saja masih kurang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tenaga pengawas ini yang memberikan berbagai informasi tentang perusahaan. Jika terjadi persoalan antara pihak pekerja dan perusahaan maka tugas PPNS yang turun menyelidiki.

Kendati demikian, kata Heri, tugas PPNS di KBB belum begitu signifikan karena hanya sebatas memberikan anjuran kepada perusahaan jika terjadi permasalahan. Sebab kewenangan yang lebih kuat berada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

”PPNS ini hanya sampai anjuran saja dan laporannya disampaikan ke provinsi dan pusat, sebab di bawahnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan kita belum ada PHI,” tuturnya.

Jumlah perusahaan di Bandung Barat saat ini seluruhnya berjumlah sekitar 700 perusahaan. Dari jumlah itu, 150 di antaranya termasuk perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan besar.

Diakui Heri, berdasarkan laporan dari berbagai serikat pekerja di Bandung Barat, persoalan antara pihak buruh dan perusahaan cukup banyak. Terutama dengan minimnya, pemberian santunan perusahaan yang melakukan PHK kepada para pegawainya.

”Selain soal PHK, aduan kepada kami terkait ada perusahaan yang belum memberlakukan UMK kepada karyawannya,” pungkasnya. (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan