Eselon II Harap-harap Cemas, PP Nomor 18 Segera Dilaksanakan

PNS
DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA
EFISIENSI: Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jabar akan diefisiensikan karena penerapan PP Nomor 18.
0 Komentar

”Untuk dinas kependudukan dan keluarga berencana bisa mengantisipasi urusan kependudukan. Apalagi untuk urusan KTP juga bisa dikoordinasikan dengan Disdukcapil yang ada di kabupaten/kota,” ungkapnya lagi.

Disinggung mengenai, nanti akan ada pejabat eselon II yang non-job, Aher menuturkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan aturan dari pusat. ”Pasti ada kepala OPD yang non-job,” jelasnyal.

Aher mengatakan, keputusan ini sebetulnya sangat berat. Apalagi Pemprov Jabar sudah berusaha menunda pembahasan ini agar pada prosesnya bisa dilakukan ketika kepala OPD tersebut berakhir masa tugasnya.

Baca Juga:Arema Cronus Tambah Dua PemainDiegos dos Santos Digeser Pemain Timnas Bosnia

”Padahal pada 2017 akan ada beberapa kepala OPD yang memasuki masa pensiun sebagian,” kata Aher.

Menanggapi usulan Raperda yang disampaikan dalam Nota Pengantar Gubernur pada Sidang Paripurna Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, usulan SOTK baru ini disampaikan atas inisiasi Gubernur karena adanya PP 18 tahum 2016.

Menurutnya, DPRD Jabar akan segera membahas Raperda tersebut mulai hari ini selama dua hari ke depan. Atas rencana isi dari Raperda itu, kata Inde OPD harus tetap menunjukkan kinerja yang baik.

”Apalagi Jabar dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkap Ineu.

Ineu menambahkan, atas berlakukanya PP ini juga nantinya akan ada pejabat eselon yang akan non-job. Namun tujuan dari penerapan ini adalah bagian dari konsekuensi atas berlakunya PP tersebut.

”Banyak orang yang bilang H2C (harap-harap cemas, Red). Nah, prasangka itu jangan dimunculkan untuk para kepala OPD. Tetap memberikan kinerja yang baik dan ini berlakunya nanti awal Januari,” pungkas dia. (yan/rie)

0 Komentar