Pemkab Akan Bentuk BLUD

bandungekspres.co.id – PARONGPONG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah merumuskan pembentukan badan layanan usaha daerah (BLUD) khusus untuk bidang kesehatan. Seperti sejumlah rumah sakit umum daerah dan puskesmas di Kabupaten Bandung Barat.

Rencananya akan menjadi BLUD agar bisa mengelola keuangan secara mandiri. Sebab, hal itu dibutuhkan untuk mempercepat pelayanan terhadap pasien. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman Sulaiman Sunjaya menjelaskan, pembentukan BLUD ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.

”Bahkan saat ini di beberapa daerah sudah menerapkan BLUD untuk rumah sakit, di antaranya di DKI Jakarta,” kata Maman kepada wartawan ditemui di Parongpong, Selasa (23/8).

Menurut Maman, saat ini RSUD dan puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Bandung Barat. Dengan kondisi ini, pencairan keuangan harus diajukan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan.

Sehingga pada saat melayani pasien segalanya harus menunggu teknis pencairan dari Dinas Kesehatan. ”Kalau BLUD ini terbentuk, nantinya proses pelayanan yang mendadak kepada pasien tidak harus menunggu pencairan dari dinas,” ungkapnya.

Namun, bisa dibelanjakan oleh rumah sakit tersebut. Intinya BLUD ini mengelola keuangan dari hasil pendapatan bisa langsung dibelanjakan. Nanti setiap tahun baru, petugas tentunya, harus membuat laporan keuangan kepada Dinas Kesehatan.

Dikatakan Maman, saat ini pemkab baru memiliki dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin dan RSUD Lembang. Serta satu yang sedang dibangun, yaitu RSUD Cikalongwetan. Dan RSIA Padalarang yang akan segera dibangun.

Sementara jumlah puskesmas sebanyak 32 unit yang tersebar di 16 kecamatan. Meski demikian, Maman mengungkapkan, penerapan BLUD untuk rumah sakit dan puskesmas masih harus dikaji lebih matang.

Sebab, otoritas pengelolaan keuangan yang diberikan dikhawatirkan tidak terawasi oleh pemerintah daerah. ”Otoritas keuangan BLUD itu sebenarnya untuk pengadaan di luar modal dan belanja pegawai. Nah, ini yang harus dipertegas aturannya,” ujar Maman.

‪Untuk kebutuhan gaji pegawai dan modal, seperti pengadaan ambulans dan alat kesehatan, menurut Maman, masih di bawah kendali Dinas Kesehatan. BLUD hanya diberi kewenangan menggunakan dana kesehatan untuk pengadaan obat-obatan dan kebutuhan pasien lainnya yang mendesak.

Tinggalkan Balasan