Penanganan ODGJ Saling Lempar

bandungekspres.co.id, CIANJUR – Penanganan kesehatan jiwa di Kabupaten Cianjur masih belum berjalan. Sebab, setiap dinas yang menanganinya saling lempar tanggung jawab. Akibatnya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Cianjur masih tinggi dan hanya diselesaikan oleh kelompok swasta.

Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) mencatat, dari total 2,7 juta jiwa penduduk Kabupaten Cianjur, sebanyak 21 persen atau 540 ribu di antaranya mengalami depresi. Bahkan dari total tersebut, sebanyak 98 ribu mengalami skizofrenia (depresi akut), sehingga pengidapnya dipasung oleh keluarganya karena sulit mengendalikan emosi dan perilakunya.

Ketua Komunias Sehat Jiwa Roy Aninditio mengatakan, sudah bertahun-tahun ini melakukan upaya untuk mengobati warga yang oleh Kementrian Sosial disebut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

”Dari hasil estimasi kami di setiap desa sedikitnya 20 sampai 35 orang mengidap skizofrenia, 20 persennya dipasung karena dianggap menggangu,” ujar dia kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Menurut dia, banyaknya warga yang menjadi ODGJ di Cianjur lantaran desakan ekonomi yang tinggi. Di samping itu, juga disebabkan adanya bullying dan beberapa faktor lainnya.

”Sebenarnya setiap orang berpotensi mengidap ganguan jiwa, namun tergantung dari proses pertumbuhannya yang dapat memicu terjadinya hal tersebut, yakni trauma pada masa kecil atau tekanan saat sudah dewasa. Namun kebanyakan di Cianjur karena faktor ekonomi, dimana perekonomian yang dimiliki tidak sebanding dengan kebutuhan yang tinggi,” jelas dia.

Tetapi, lanjut Roy, selama ini dinas/instansi di Cianjur masih saling lempar, terutama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Dinas Kesehatan. Bahkan Pemkab Cianjur belum memiliki data pasti ODGJ. ”Tentu dinas juga mengetahui data pastinya, bukan malah bertanya kepada yayasan. Dan itu yang terjadi saat ini,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir sedikitnya 200 pengidap ODGJ yang dipasung dibebaskan. Bahkan untuk saat ini ada 10 ODGJ yang belum dibebaskan.

Namun menurut Roy, saat pembebasan terkadang dihalangi juga oleh pemerintah setempat terutama yang ada di desa. Adanya Undang-undang yang mengatur untuk tidak dilakukannya pasung, membuat pembebasan ini jadi sorotan. Bahkan pihaknya sempat dua kali digagalkan untuk melepas ODGJ.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan