Jabar Beri Remisi Terbanyak

PP 99 juga dianggap tak progresif dalam memperberat hukuman koruptor. Sebab dalam PP 99, ketika napi mendapatkan status JC, maka dia langsung mendapatkan remisi. Kemenkum HAM mengindikasikan status JC itu banyak dimainkan.

Mereka juga menyebut PP yang lama, 32 / 1999 lebih baik karena napi koruptor baru bisa mendapatkan remisi setelah menjalani 1/3 dari masa pemidanaan. ’’Kalau PP 99 itu bisa langsung dapat remisi asal berstatus JC,’’ ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo.

Sementara itu, sebanyak 608 dari 1.197 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas ll A Jelekong, Jalan Rancamanuk, Kelurahan Wargamekar Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, mendapatkan remisi. Sebanyak 16 napi di antaranya langsung bebas.

Pemberian Remisi ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung Sofyan Natraprawira, Kapolsek Baleendah Kompol Suhari, Danramil Baleendah serta Muspika Kecamata Baleendah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika IIA Bandung Wahid Husen BcIp mengatakan, lapas ini namanya lapas narkoba, namun mayoritas warga binaan bukan narkoba tapi pidana umum. Sedangkan warga binaan narkoba hanya 30 persen.

”Sebetulnya, di Lapas Jelekong ini sudah over kapasitas, seharusnya kapasitas maksimal 448 orang, namun warga binaan yang berada di lapas Jelekong ini sebanyak 1.197 orang,” papar Wahid. ”Tapi kita masih mampu mengendalikan,” sambungnya.

Dia pun berharap bahwa remisi ini memberikan motivasi kepada warga binaan untuk berbuat lebih baik, dan harus membuktikan bahwa mereka layak mendapatkan remisi.

Sementara itu, 572 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Cirebon mendapat remisi umum. Sebanyak 12 di antaranya langsung bebas.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Suprayogi mengatakan, pemberian remisi itu merupakan hak setiap warga binaan. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai satu bulan, dua bulan dan paling banyak enam bulan.

”Yang tidak diusulkan remisi umum ada 149 orang dengan kasus tipikor, terorisme, narkotika, terpidana mati, dan terpidana seumur hidup,” jelasnya. (gun/lum/yul/mik/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan