Jabar Beri Remisi Terbanyak

Dia menyatakan, perlu dibentuk tim investigasi untuk menelusuri di balik pemberian remisi. Jika ditemukan pelanggaran di dalamnya, maka pemerintah harus bertindak tegas. Pejabat yang terlibat harus diberi sanksi. Seharusnya remisi diberi kepada narapidana yang mentaati aturan dan yang memang layak mendapatkannya.

Dalam perayaan HUT ke–71 RI kemarin, Kemenkum HAM memberikan remisi terhadap 82.015 napi. Rinciannya, sebanyak 3.528 napi mendapatkan remisi umum II. Remisi itu membuat mereka langsung bebas dari lapas. Sementara sebanyak 78.487 napi lainnya menerima pengurangan hukuman atau remisi umum I. Besaran pemberiannya antara 1 bulan – 6 bulan.

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi, disusul Sumatera Utara sebanyak 8.191 napi dan Jawa Timur sebanyak 7.328 napi.

KPK Surati Presiden

Sementara itu, KPK mengambil sikap tetap menolak revisi PP 99/2012 yang salah satunya mengatur pengetatan remisi. Kemarin, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan sudah mengirimkan surat keberatan atas revisi PP dengan memberikan surat ke Kementerian Hukum dan HAM plus ditembuskan ke Presiden.

’’Suratnya sudah kami kirim kemarin (Selasa 16/8),’’ ujar Agus usai memimpin upacara di Gedung KPK. Menurut Agus, ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah jika ingin merevisi PP 99. ’’Kami menolak dengan dihilangkannya ketentuan justice collaborator (JC) untuk kemudahan mendapatkan remisi,’’ terangnya.

Agus mengatakan, napi koruptor harus mendapatkan pemberatan hukuman sebagai efek jera. Menurut dia sampai saat ini hal yang bisa menjadi efek jera bagi koruptor. ’’Kita ini belum bisa memberikan efek jera kok malah dikurangi hukumannya,’’ tegas pejabat asal Magetan – Jawa Timur itu.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kemenkum HAM tengah menyiapkan revisi PP 99. Salah satu poin dalam revisi itu ialah penghilangan syarat sebagai JC untuk napi kasus extra ordinary crime, termasuk terorisme, narkoba dan korupsi. Jika PP 99 itu revisi, otomatis koruptor tak perlu menjadi JC sudah pasti akan mendapatkan kortingan hukum, sama seperti yang terjadi pada Gayus Tambunan.

Berbagai alasan disampaikan Kemenkum HAM untuk revisi PP itu. Salah satunya alasan revisi PP bisa mengurangi beban lapas yang mulai over kapasitas dengan napi kasus pengguna narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan