Ciduk Penjual Materai Palsu, Sebanyak 1.750 Unit Siap Edar

bandungekspres.co.id, SOREANG – Beragam tindak penipuan terus dibongkar kepolisian. Kemarin (1/8), Satreskrim Polres Bandung merilis empat pelaku pemalsuan dan peredaran materai yang beredar di wilayah Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Keempat pelaku diketahui UK, 36, HS, 44, I, 54, dan ZRZ, 27. Mereka dibekuk di tiga tempat berbeda. Keempatnya terbukti melakukan pemalsuan serta mengedarkan materai dengan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Barang bukti yang turut diamankan, di antaranya, tiga lembar materai dengan nominal Rp 3.000 ‎yang isinya terdiri atas 150 materai, dan 35 lembar materai nominal Rp 6.000 yang isinya sebanyak 1.750 materai. Kemudian, lima handphone berbagai merek milik para pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko N.A.P, SIk, MH mengatakan, penangkapan para pelaku, berawal dari pengembangan di wilayah Kecamatan majalaya, Dayeuhkolot sampai ke Kota Bandung.

”Mereka ditangkap pada Jumat 29 Juli dan Sabtu 30 Juli di tiga wilayah. Ada di Majalaya, PT Ramatex Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dan satu lagi berhasil diamankan di Pasar Baru, Kota Bandung,” papar Niko saat gelar perkara di Mapolres Bandung, kemarin (1/8).

Setelah mendapatkan informasi beredarnya materai palsu, kata dia, pihaknya langsung  melakukan pengecekan. Ternyata benar ditemui materai palsu.

”Awalnya kami amankan dua pelaku yakni‎ HS dan ZRZ. Mereka mengaku memesan melalui seseorang berinisial G di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Para tersangka membeli dengan harga Rp 1 juta per enam lembar. Satu lembar materai tersebut berisi 50 materai,” ungkapnya.

Setelah materai palsu didapat, lanjut Niko, kedua pelaku ini menyebarkannya melalui pelaku UK. Pelaku UK kemudian menjual secara umum dengan harga Rp 7.500 per materai. Setelah itu, katanya, anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yang berada di Kota Bandung dengan inisial I. ”Pelaku yang ditangkap terakhir berperan sebagai menyebarkan materai palsu tersebut,” tandasnya.

Niko mengungkapkan, para pelaku‎ telah mengedarkan materai palsu ini selama satu tahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyebaran materai palsu ini disebar di kota dan kabupaten, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Bogor, dan Kota Jakarta.

Tinggalkan Balasan