Perizinan Harus Ikuti Prosedur

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Badan Penaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bandung Barat mengingatkan seluruh lapisan dari mulai RW, kepala dusun (kadus), kepala desa (kades), camat agar lebih mengetahui tentang standar operasional prosedur atau aturan main dalam tahapan pengajuan perizinan yang dikeluarkan.

Kepala Badan Penaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bandung Barat Rakhmat Safe’i menyatakan, dalam menempuh perizinan semuanya harus memenuhi prosedur yang sudah diatur. Mulai dari tahapan bawah seperti izin tetangga, desa, camat hingga ke BPMPT atau dinas terkait.

Lebih jauh dia menjelaskan, agar mengendalikan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dibutuhkan peran dari mulai peran RW, kadus, kepala desa kades, camat agar lebih mengetahui tentang standar operasional prosedur. ”Makanya kita lakukan sosialisasi soal perizinan kepada para RW, kadus, kades dan camat agar memahami prosedur soal perizinan. Karena mereka ini garda terdepan mengetahui soal perizinan di wilayahnya masing-masing. Hadir dalam acara ini sebanyak 157 orang,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan membangun tempat tinggal atau tempat usaha, agar meminta keterangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). ”Supaya diketahui peruntukan pembangunannya. Jangan sampai sudah membeli lahan untuk dibangun sebuah usaha bengkel, ternyata bukan peruntukannya,” imbaunya.

Untuk itu, lanjut dia, setelah mengikuti kegiatan tersebut, para kadus dan kades diharapkan bisa bertartisipasi dalam percepatan pembangunan terutama dalam pengendalian terhadap perizinan pembangunan. ”Kami tidak akan menerbitkan perizinan tanpa adanya rekomendasi dari camat. Begitupun camat, dia tidak akan memberikan rekomendasi sebelum ada persetujuan tetangga/warga mulai dari tingkat RT RW yang diketahui oleh kepala desa,” jelasnya

Rakhmat menyebutkan, persetujuan tetangga atau warga itu merupakan awal pengurusan dari semua tahapan pengajuan perizinan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Sehingga banyak terjadi kasus belum mengantongi izin namun sudah mulai membangun bahkan sudah selesai. ”Sebelum turun izin jangan dulu membangun. Karena banyak ditemukan kasus yang baru dapat izin tetangga tapi mereka sudah membangun atau beroperasi,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan