Perizinan Harus Ikuti Prosedur

Jika hal itu terjadi, lanjut Rakhmat, kadus bisa menegurnya dengan pendekatan dialog. Namun jika tidak mampu teguran bisa dilakukan oleh kades atau camat. Bilamana camat tidak mampu, maka SKPD terkait yang akan menegurnya. Rakhmat menyebut Koefesien Dasar Bangunan (KDB) yang paling banyak dilanggar terutama seperti terjadi di Kecamatan Lembang, Parongpong dan Cisarua yang merupakan Kawasan Bandung Utara. ”Banyak pelanggaran soal KDB, oleh karenanya kita ingatkan agar mengikuti aturan yang ada,” tegasnya. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan