LSM Pertanyakan Sikap Ade Irawan

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Permintaan Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi sekaligus mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan yang ingin menghadirkan 44 anggota DPRD lainnya untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus biaya perjalanan dinas DPRD Tahun anggran 2011 dinilai tidak mendasar. Hal ini seperti dikatakan  Ketua LSM Lentera Kota Cimahi,  Ibrahim Meliala.

Dirinya mengatakan, apa yang dilakukan oleh Ade Irawan dengan menyurati Kejati Jabar terkait dengan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi merupakan hak yang bersangkutan, tetapi pihaknya menilai itu sebagai langkah yang kurang berdasar. ”Sejak awal dia sudah berkicau supaya ada teman anggota legislatif yang jadi tersangka baru,” ungkapnya,

”Belum lama ini dia juga mengirimkan surat kepada Kejati Jabar yang baru supaya 44 anggota DPRD lainnya jadi tersangka juga,” paparnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, Ade Irawan  meminta pihak kejaksaan untuk terus mengusut dan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ade menyebut nama Pejabat Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun 2010 serta Ahmad Zulkarnaen selaku Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi.

Dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Jaksa Agung RI, Ade mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan Nomor : 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg atas perkara dirinya, di dalam pertimbangan majelis disebutkan bahwa Pejabat Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun 2010 yaitu disebut bersama-sama melakukan perbuatan tersebut. Tapi sampai saat ini mereka masih aman-aman saja karena pihak Kejari Kota Cimahi belum menetapkan sebagai tersangka.

Atas dasar itulah, kata Ade, berkirim surat kepada Kepala Kejati Jabar yang baru untuk memohon keadilan dalam mengungkap perkara tersebut secara terang benderang. Ia meminta Jaksa tidak tebang pilih atau diskriminasi dalam penegakan hokum.

Disisi lain Ade juga mempertanyakan pihak Kejari Kota Cimahi yang belum juga memeriksa Ahmad Zulkarnaen dewan lainnya sebagaimana telah diperintahkan Hakim Ketua Berton Sihotang tertanggal 16 Mei 2016 saat dirinya jadi saksi terdakwa travel. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan